KASUS GURU ASUSILA DI NATUNA
BREAKING NEWS - Ibu Guru di Natuna Kepri Jadi Pelaku Asusila ke Siswa Sesama Jenis, Ini Kasusnya
Seorang ibu guru di Natuna Kepri berurusan dengan polisi. Ibu satu anak itu ditangkap atas laporan tindak asusila ke siswa sesama jenis April 2024
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum guru di Natuna, Kepri berinisial F (35), ditangkap polisi. Perempuan yang sehari-harinya menjadi guru SMP di Natuna tersebut ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, siswanya sendiri. Ironisnya, F diketahui sudah memiliki satu orang anak. Selain berstatus pengajar, ibu guru di Natuna itu juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
F ditangkap Satreskrim Polres Natuna pada 8 April 2024 lalu, tepatnya setelah dua hari orang tua korban membuat laporan ke polisi pada 6 April 2024.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K melalui Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo mengatakan korban asusila dari tindakan pelaku merupakan siswa di sebuah SMP di Natuna.
Baca juga: Kasus Asusila di Natuna Korbannya Anak di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2021
Yang mencengangkan lanjut Wakapolres Natuna, korban juga seorang perempuan.
"Kejahatan asusila ini pelakunya perempuan, korbannya juga perempuan," kata Kompol Ahmad Rudi Prasetyo di Ruang Pers Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, Rabu (8/5/2024).
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, tindakan asusila ini telah dilakukan sejak 2020 lalu.
"Kasus terungkap setelah pihak korban bersama orang tua melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian diteruskan kepada kami pada bulan April lalu," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku kami amankan di kediamannya di Kota Ranai bersama beberapa barang bukti," ungkapnya.
Kasus asusila di Natuna ini berawal saat korban diajak menginap di rumah pelaku. Dari situ terjadilah pelecehan tersebut. Atas perbuatannya, F dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," sebutnya.
Baca juga: Kasus Asusila di Natuna Korbannya Masih Kelas VII SMP, Terjadi Sejak 6 SD
Atas kejadian ini, Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar setiap orang tua dan pihak-pihak terkait selalu memantau perkembangan dan pergaulan anak.
"Saat ini degradasi moral di Natuna terus meningkat. Untuk itu seluruh pihak harus saling ambil andil baik di lingkungan rumah maupun di sekolah. Para orang tua dan guru harus berperan aktif agar hal-hal serupa tidak terulang," imbuh Kasi Humas Polres Natuna. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Ikuti artikel menarik Tribun Batam lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.