DEMO BURUH DI BATAM

Buruh di Batam juga Tuntut Upah Minimum 2025 Naik 15 Persen Selain Cabut Omnibus Law

Selain tuntut cabut omnibus law, buruh di Batam juga minta kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk tahun depan (2025) saat demo, Rabu (17/7) ini

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon. Kenaikan upah minimum menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh dalam demo cabut Omnibus Law di depan Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (17/7/2024). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kenaikan upah minimum menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh dalam demo cabut Omnibus Law di depan Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (17/7/2024).

Buruh menuntut, kenaikan upah tahun depan (2025) paling tidak sebesar 15 persen. Tuntutan ini mempertimbangkan naiknya berbagai sektor komoditas yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.

Beberapa hal yang disoroti buruh, antara lain, kenaikan harga gas LPG, tarif parkir, PPh 21, serta baru-baru ini kenaikan tarif dasar listrik.

"Terkait dengan upah, kan sebentar lagi penetapan upah minimum. Kami akan meminta Pemerintah untuk menetapkan upah berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.

Baca juga: Breaking News - Buruh di Batam Demo Tuntut Cabut Omnibus Law Jelang Putusan Sidang MK

Terlebih lagi, buruh menyoroti wacana akan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut buruh, tidak ada urgensinya harga BBM dinaikkan. Dampak dari kenaikan ini hanya semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Selain itu, upah yang diterima buruh telah dipotong untuk berbagai iuran. Baru-baru ini, muncul pula rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Inflasi juga mendorong para buruh menuntut kenaikan yang signifikan untuk upah minimum. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Kepulauan Riau pada Juni 2024 mencapai 0,28 persen secara bulanan, dan 3,54 persen secara tahunan.

"Kami meminta paling tidak kenaikan upah minimum mencapai 15 persen," ujar Yafet. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved