Demo Buruh di Batam

Driver Online Batam Minta Pemerintah Bertindak, Aplikator Tak Jalankan SK Gubernur Kepri

Selain tuntutan soal kenaikan UMK Batam, masa aksi yang terdiri dari buruh dan driver ojol juga menyuarakan soal Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DRIVER ONLINE DI BATAM - Pertemuan antara perwakilan buruh, driver online dengan Pjs Walikota Batam, Andi Agung di kantor Walikota Batam, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain tuntutan soal kenaikan UMK Batam, masa aksi yang terdiri dari buruh dan driver ojol juga menyuarakan soal Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang menetapkan tarif layanan.

Saat pertemuan dengan Pjs Walikota Batam dan perwakilan Dishub Provinsi, Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon mewakili driver online mengutarakan keresahan sejumlah driver online di Batam itu.

"Terkait dengan kawan-kawan driver online ini, SK Gubernur sudah ada. Tapi aplikator tidak mau menjalankan itu dengan bermacam macam alasan," ujar Yafet saat pertemuan dengan Pjs Walikota Batam, Kamis (31/10/2024)

Menurutnya, jika sudah ada SK Gubernur Kepri, seharusnya langkah yang perlu diambil perusahaan sudah jelas. 

"Pertama, mereka harus menjalankan aturan tersebut. Jika tidak setuju, mereka bisa menggugat SK tersebut melalui jalur hukum, dan proses hukum akan berjalan," tambahnya.

Baca juga: Kawat Duri Hadang Demo Depan Walikota Batam, Kapolresta Barelang: Itu SOP Kami

Namun kenyataannya, aplikator justru menolak menjalankan aturan tersebut dengan alasan keputusan dari pusat.

"Nah aplikator driver online ini lucu, sudah mereka gak mau jalankan, alasannya ini karena dari pusat. Kawan ojol kerja dengan risiko. Pagi antar penumpang, barang," imbuhnya.

Dengan resiko tersebut mereka harus menerima potongan 20-25 persen dari pendapatan oleh aplikator. 

"Memang, aplikator punya aturan dan regulasi, tetapi regulasi tersebut seharusnya memperhatikan kesejahteraan para driver dan memanusiakan mereka," kata dia.

Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Batam untuk memperjuangkan ini dengan menyurati DPR RI, Presiden, Menteri Ekonomi, dan Kementerian Perhubungan agar SK Gubernur yang sudah dikeluarkan ini tidak diabaikan.

Baca juga: Demo Buruh di Batam, FSPMI Minta Cabut Omnibus Law Selain UMK 2025 Naik 30 Persen

"SK ini bukan hal yang mudah didapatkan oleh para driver, jadi seharusnya tidak boleh diabaikan. Jika aplikator tidak setuju, mereka bisa menggugat, bukan mengabaikannya," tegasnya.

Lebih parah lagi, saat ini ada 10 akun driver online yang disuspend oleh aplikator dengan alasan memprovokasi dan mogok kerja. 

"Jangan sampai diabaikan, kalau dia tidak mau ya gugat. Ini malah ada 10 akun driver online di suspen oleh aplikator," paparnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti menanggapi masalah tersebut dan akan dikoordinasikan dengan Dishub Provinsi.

"Dari Pj sudah menyurati ke Menteri, dari Dishub provinsi juga akan ditindaklanjuti. Kemudian permintaan pengaktifan 10 akun kembali itu nanti mungkin dari Dishub Provinsi," kata Rudi.

Baca juga: Tanggapan Maxim Soal Demo Driver Online di Batam, Minta SK Gubernur Kepri Dikaji Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved