KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG TEWASKAN PNS
Polresta Tanjungpinang Amankan Mobil Dinas Sekda Bintan Terlibat Kecelakaan Tewaskan PNS
Satlantas Polresta Tanjungpinang belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan tewaskan PNS Kanwil Kemenag Kepri libatkan mobil dinas Sekda Bintan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satu unit mobil Toyota Hilux hitam berpelat nomor merah masuk terparkir di Polresta Tanjungpinang.
Mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan itu terlibat kecelakaan di Tanjungpinang tepatnya di Jalan Raya Uban Lama tepatnya depan Perumahan Kijang Kencana 3, Tanjungpinang Timur, Kamis (11/7) sekira pukul 07.15 WIB.
Seorang wanita berstatus PNS Kanwil Kemenag Kepri berinisial S meninggal dunia dalam kecelakaan di Tanjungpinang tersebut.
Mobil dinas Pemkab Bintan yang dikemudikan Y (34) menabrak Honda Scoopy yang dikendarai PNS Kanwil Kemenag Kepri itu.
PNS Kanwil Kemenag Kepri itu berikut sepeda motornya terseret sejauh 25 meter dari lokasi kejadian.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kanwil Kemenag Kepri melaju dari Perumahan Kijang Kencana hendak menuju tempat kerja Kanwil Kemenag Kepri, Senggarang.
Saat masuk Jalan Raya Uban Lama di Simpang Kijang Kencana 3, datang mobil Mobil Toyota Hilux warna hitam.
Mobil melaju dari traffic light Tugu Pesawat hendak menuju arah traffic light Batu 10.
Korban kecelakaan di Tanjungpinang dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri di Tanjungpinang.
“Kendaraan yang terlibat laka maut itu ialah mobil dinas Sekda Bintan,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (19/7/2024).
Ia menambahkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungpinang menewaskan PNS ini.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Terlibat Kecelakaan di Karimun Tewaskan Pemotor Tersangka

Hanya saja sopir Toyota Hilux dikenakan wajib lapor.
“Saat ini kami belum bisa menetapkan tersangka. Ada aturannya dan ada tahapan proses lanjutan. Selama orang itu tidak mengganggu barang bukti dan dijamin keluarga,” bebernya.
Sejumlah tahapan yang dimaksud di antaranya mulai dari proses penyelidikan dan gelar perkara, dilanjutkan dengan proses penyidikan.
Dari rangkaian tersebut pengemudi baru bisa di tetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.