KEUANGAN

Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Aplikasi BRImo dan ATM BRI Agar Tak Terkena Sanksi

Ketahui cara bayar BPJS Kesehatan bagi Nasabah Bank BRI. Berikut cara bayar iuran BPJS lewat Aplikasi BRImo dan ATM BRI dengan mudah.

YouTube Bank BRI
Cara bayar BPJS Kesehatan lewat aplikasi BRImo dan ATM BRI agar tak terkena sanksi, Selasa (23/7/2024). Foto: Ilustrasi aplikasi BRImo dari YouTube. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar BPJS Kesehatan lewat aplikasi BRImo dan ATM BRI agar tak terkena sanksi. 

Kini berbagai metode bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Keshatan dari pemerintah. 

Salah satunya lewat Bank BRI yang menyediakan layanan online. 

Anda bisa menggunakan Aplikasi BRImo sebagai metode transaksi bayar iuran BPJS Kesehatan pribadi. 

Selain itu Anda juga bisa mengunjungi ATM BRI untuk menyelesaikan iuran BPJS. 

Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui sistem autodebet.

Artinya, tagihan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis akan terpotong dari rekening peserta pada tanggal yang ditentukan.

Namun demikian, sebagian masyarakat masih ada yang belum mengaktifkan layanan autodebet.

Sehingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Cara bayar BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Bayar TikTok Shop Via Gopay, Dana, dan ShopeePay Tanpa Ribet

1. Aplikasi BRImo

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved