NATUNA TERKINI
4 ASN di Pemkab Natuna Diberhentikan Sementara di 2024 Karena Tersandung Kasus Hukum
Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya sebut ada empat ASN Pemkab Natuna yang diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum di 2024
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna mencatat ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan sementara di 2024.
Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya menuturkan, penyebabnya karena empat orang itu tersandung kasus di tahun 2024.
"Salah satunya oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Serasan berinisial R yang tersandung kasus pencurian recorder CCTv. Dia divonis 8 bulan penjara atas perbuatannya," katanya, Jumat (26/7/2024).
Sedangkan di 2023, ASN yang tersandung kasus ada tiga orang yang diberhentikan. Alasan diberhentikan karena tidak masuk bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Baca juga: ASN Puskesmas Serasan yang Tersandung Kasus Pencurian Recorder CCtv Masih Terima Gaji
"Tidak hanya itu dari tiga orang ASN yang diberhentikan itu juga ada satu yang tersandung kasus korupsi. Dia pernah menjabat sebagai Plt Kepala Desa di Natuna," terangnya.
Lebih lanjut, Alim menyebut R, oknum ASN di Dinas Kesehatan Natuna masih menerima gaji meski mendekam di penjara.
"R hanya diberhentikan sementara, dan masih menerima gaji 50 persen," ungkapnya.
Alim Sanjaya menambahkan, gaji 50 persen itu nantinya akan diterima oknum ASN itu selama menjalani hukumannya.
Sedangkan untuk statusnya, setelah selesai menjalani masa tahanan, baru yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk minta diaktifkan kembali sebagai ASN.
"Tapi terkait ini diputuskan oleh Bupati Natuna, apakah dapat menerima atau menolak," jelasnya.
Baca juga: Guberrnur Kepri Ansar Ahmad Ingatkan Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan ASN bisa diaktifkan kembali setelah diberhentikan sementara.
Pertama, ada jaminan tidak melakukan perbuatannya lagi. Kedua, masih ada formasinya, dan ketiga bentuk kesalahannya fatal atau tidak.
"Apalagi jika melakukan perbuatan yang berulang-ulang pasti akan ditolak," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polemik Muktamar X PPP, Ketua DPC Natuna: Kami Masih di Barisan Mardiono |
![]() |
---|
Lembaran Baru Honorer di Natuna, 59 PPPK Tahap 2 Resmi Terima SK Pengangkatan dari Bupati |
![]() |
---|
Malam Puncak Meriahkan Pantai Piwang, Generasi Muda Natuna Bangkitkan Sastra Lewat KANSRA 2025 |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Yanto, Pekerja Serabutan di Natuna Ungkap Syukur Putranya Masuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Meski Fokus Bayar Utang, Pemkab Natuna Prioritaskan Kesejahteraan Warga Lewat APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.