NATUNA TERKINI

4 ASN di Pemkab Natuna Diberhentikan Sementara di 2024 Karena Tersandung Kasus Hukum

Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya sebut ada empat ASN Pemkab Natuna yang diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum di 2024

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya bicara soal ASN Pemkab Natuna 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna mencatat ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan sementara di 2024.

Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya menuturkan, penyebabnya karena empat orang itu tersandung kasus di tahun 2024.

"Salah satunya oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Serasan berinisial R yang tersandung kasus pencurian recorder CCTv. Dia divonis 8 bulan penjara atas perbuatannya," katanya, Jumat (26/7/2024).

Sedangkan di 2023, ASN yang tersandung kasus ada tiga orang yang diberhentikan. Alasan diberhentikan karena tidak masuk bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Baca juga: ASN Puskesmas Serasan yang Tersandung Kasus Pencurian Recorder CCtv Masih Terima Gaji

"Tidak hanya itu dari tiga orang ASN yang diberhentikan itu juga ada satu yang tersandung kasus korupsi. Dia pernah menjabat sebagai Plt Kepala Desa di Natuna," terangnya.

Lebih lanjut, Alim menyebut R, oknum ASN di Dinas Kesehatan Natuna masih menerima gaji meski mendekam di penjara.

"R hanya diberhentikan sementara, dan masih menerima gaji 50 persen," ungkapnya.

Alim Sanjaya menambahkan, gaji 50 persen itu nantinya akan diterima oknum ASN itu selama menjalani hukumannya.

Sedangkan untuk statusnya, setelah selesai menjalani masa tahanan, baru yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk minta diaktifkan kembali sebagai ASN.

"Tapi terkait ini diputuskan oleh Bupati Natuna, apakah dapat menerima atau menolak," jelasnya.

Baca juga: Guberrnur Kepri Ansar Ahmad Ingatkan Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan ASN bisa diaktifkan kembali setelah diberhentikan sementara.

Pertama, ada jaminan tidak melakukan perbuatannya lagi. Kedua, masih ada formasinya, dan ketiga bentuk kesalahannya fatal atau tidak.

"Apalagi jika melakukan perbuatan yang berulang-ulang pasti akan ditolak," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved