Kamis, 9 April 2026

BATAM TERKINI

Cara Urus Sertifikat Tanah Konvensional Jadi Elektronik di BPN Batam

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam ungkap cara urus sertifikat konvensional menjadi elektronik. Simak persyaratannya.

|
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Humas BPN Batam, Yudo, menunjukkan sertifikat tanah. Badan Pertanahan Nasional Batam mengungkap syarat mengurus sertifikat tanah konvensional menjadi online. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mencatat 3.668 warga Batam telah beralih dari sertifikat tanah konvensional ke sertifikat elektronik hingga pertengahan tahun 2024.

Humas BPN Batam, Yudo Prio mengatakan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi.

"Luar biasa antusiasnya. Dua kali lipat masyarakat yang datang, sampai Juli ini sudah ada sebanyak 3.668 yang beralih sertifikat elektronik,” ujar Yudo, Rabu (31/7) kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Sebab, sertifikat tersebut akan masuk kedalam aplikasi pertanahan BPN Batam.

Ia menambahkan bahwa proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus dilakukan secara bertahap.

Apalagi layanan sertifikat online baru dilakukan di Jakarta dan Batam.

“Batam masuk jadi percontohan sertifikat elektronik. Kalau Batam berhasil maka akan dicoba dibeberapa daerah lainnya,” katanya.

Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam.

“Bisa datang atau daftar melalui aplikasi," sebutnya.

Berikut syarat mengurus sertifikat online di BPN Batam, di antaranya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  • Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya

Baca juga: Tim Kemenpan RB Datangi Kantor BPN Batam, Cek Fasilitas Layanan Kelompok Rentan

  • Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN
  • Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  • Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
  • Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
  • Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  • Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

Baca juga: Kampung Tua di Batam Tak Boleh Dijual, BPN Batam Ungkap Masih Ada yang Nekat

  • Aturan sertifikat elektronik tertuang pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertipikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el.
  • Hal ini juga berlaku untuk penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved