Jumat, 10 April 2026

BATAM TERKINI

Kampung Tua di Batam Tak Boleh Dijual, BPN Batam Ungkap Masih Ada yang Nekat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam mengungkap masih ada pihak yang nekat mencoba menjual kampung tua dengan mengurus dokumen.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KAMPUNG TUA DI BATAM - Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Yudo menunjukkan contoh sertifikat tanah kampung tua. Ia mengungkap masih ada pihak yang nekat mengurus dokumen untuk menjual atau membeli tanah kampung tua di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam mengungkap masih ada oknum yang mendatangi mereka untuk mengurus dokumen untuk jual beli kampung tua.

Humas BPN Batam, Yudo menegaskan jika kampung tua di Batam tidak boleh untuk diperjualbelikan.

Jika ada yang berani melakukannya, maka pengurusannya tidak akan diproses.

“Iya, sudah ada yang mencoba mengurusnya. Ada sekitar empat sampai lima orang yang datang ke BPN untuk mengganti kepemilikan, tapi tidak kami proses. Karena memang tidak ada aturannya,” tegas Yudo kepada TribunBatam.id, Sabtu (20/1).

Menurutnya, sepanjang belum ada regulasi tentang jual beli kampung tua dari Pemko Batam, maka BPN Batam tidak akan memprosesnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menyatakan bahwa lahan kampung tua di Batam tidak boleh diperjualbelikan.

Namun, untuk diagunkan ke bank diperbolehkan dengan catatan harus tetap membayar pajak BPHTBnya.

"Dijualbelikan ini yang tidak boleh. Selain itu sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur itu (jual beli) kampung tua,” bebernya.

Kampung tua di Batam itu menurutnya sebagai salah satu warisan budaya haruslah dijaga keasliannya.

Apabila jual beli ini diperbolehkan tentu ke depan tak akan ada lagi namanya kampung tua di Batam.

Baca juga: Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah

“Bisa saja orang membeli kampung tua ini dan menggantinya dengan resort atau pun kawasan komersil lain. Makanya perlu dijaga keasriannya. Bahkan setiap kali walikota Batam menyerahkan sertifikat ini kan jelas ia meminta untuk tidak dijual belikan,” tutur Yudo.

Beda cerita kalau sertifikat kampung tua diagunkan, sambung dia diperbolehkan. Jadi sertifikat kampung tua ini tujuannya untuk agunan ke bank sehingga memiliki nilai lebih bagi pemiliknya.

“Semisalnya untuk menambah modal atau menambah nilai usaha mereka. Dan memang itu fungsinya bukan untuk dijual belikan, " terangnya.

Namun demikian sertifikat yang bisa diagunkan ini harus tetap membayar BPHTB. Berbeda dengan PTSL seperti kavling dan KSB, bisa diagunkan atau dijual setelah dibayar UWTO dan BPHTB.

Perlu diketahui perbedaan lahan kampung tua merupakan hak milik.

Baca juga: Ranperda Kampung Tua di Batam Belum Rampung, Bapemperda Minta Waktu 180 Hari

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved