KARIMUN TERKINI

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Samsat Karimun Dipadati Warga

Kantor Samsat Karimun dipadati warga yang memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Kepri di hari pertama, Senin (5/8)

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Suasana UPTD PPD Samsat Karimun di hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Senin (5/8/2024) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlangsung mulai hari ini, Senin 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024 mendatang.

Dari pantauan Tribunbatam.id di lapangan, sejumlah warga antre di UPTD PPD Samsat Karimun untuk memanfaatkan program tersebut, Senin (5/8/2024).

Ada yang mengurus pajak tahunan, pajak lima tahun, bea balik nama kendaraan bermotor, pengurusan duplikat STNK, serta pengurusan mutasi kendaraan keluar.

Program pemutihan PKB ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Samsat Natuna Ajak Masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

Adapun rincian dalam program pemutihan PKB ini dengan pengurangan pokok tunggakan PKB diskon 50 persen.

Kemudian pemberian keringanan penghapusan sanksi administrasi, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di tahun berjalan.

Seorang warga Meral, Eka mengatakan datang ke kantor Samsat Karimun untuk mengurus bea balik nama kendaraan bermotor miliknya.

Menurutnya, proses pengurusannya tidak membutuhkan waktu lama. Petugas dengan cepat melayani warga yang silih berganti.

Selain itu, program pemutihan pajak juga dinilai sangat membantu perekonomian masyarakat di Karimun.

"Seharusnya tunggakan yang dibayar mencapai Rp2 juta. Tetapi karena ada program pemutihan hanya bayar Rp800 ribu untuk STNK dan Rp225 ribu untuk BPKB," ujarnya.

Baca juga: Kepri Berhasil Raup Rp 25 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Meskipun begitu, ia menyayangkan ada kendala atau gangguan saat dirinya melakukan pembayaran STNK.

"Awalnya harus bayar BPKP di Polres, setelah itu kembali ke Samsat untuk proses pembayaran STNK. Tetapi begitu sampai malah ada gangguan sistem, mungkin karena hari pertama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta kepada masyarakat Kepri agar dapat memanfaatkan program penghapusan PKB.

"Untuk seluruh masyarakat Kepri agar dapat memanfaatkannya dengan datang langsung ke Samsat terdekat di seluruh wilayah di Kepri. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor," ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Diky Wijaya mengatakan, jika realisasi pajak kendaraan bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen. Yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah mencapai 75,57 persen. Atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved