Minggu, 12 April 2026

Batam Terkini

Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Penggelapan Handphone PT Sat Nusapersada Didampingi Keluarga

Keluarga terdakwa telah mendatangi PN Batam sejak pukul 09:00 WIB pagi untuk mendampingi anggota keluarganya yang akan melakukan sidang vonis hari ini

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Foto : Terdakwa Een Safnita dan Dhea Kurnia saat duduk dikursi pengunjung ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro PN Batam menunggu giliran disidangkan, Selasa (6/8/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus penggelapan 143 handphone yang dilakukan karyawati PT Sat Nusa Persada pada Mei 2024 lalu tiba di agenda Putusan, pada Selasa (6/8/2024).

Didampingi anggota keluarganya 3 terdakwa yakni Een Safnita, Dhea Kurnia, dan Steven akan mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Diketahui, keluarga terdakwa telah mendatangi PN Batam sejak pukul 09:00 WIB pagi untuk mendampingi anggota keluarganya yang akan melakukan sidang vonis hari ini.

Namun hingga pukul 16:45 WIB, sidang putusan terhadap 3 terdakwa belum kunjung dimulai.

Sebagai informasi pada persidangan sebelumnya mantan karyawati PT Satnusa Persada, Een Safnita dituntut jaksa penuntut umum selama 4 tahun penjara.

Baca juga: Asosiasi dan Pelaku Parawisata Sambut Baik Kehadiran Taxi Online di Bandara Hangnadim Batam

Dalam amar tuntutan jaksa, Een terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan dengan barang bukti sebanyak 143 handphone.

Sementara, 2 rekannya yakni Dhea Kurnia dan Steven yang bertugas menjual dan penadah handphone dituntut jaksa selama 3 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang karyawati PT Satnusa Batam melakukan pencurian 143 unit handphone tempatnya bekerja 

Baca juga: Breaking News, Tim F1QR Lanal Karimun Amankan Belasan PMI Ilegal Pulang Dari Malaysia

Usai dilakukan pemeriksaan, karyawati berinisial ES (24) ini mengaku nekat mencuri sebab dililit hutang pinjolnya, tindakannya tersebut dilakukan dalam kurun waktu 8 hari kerja.

"Pelaku inisial ES ini merupakan karyawan PT Sat Nusa ini bekerja pada bagian pengecekan hasil produksi. Ia mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024," ujar Iptu Doddi Setiawan beberapa waktu lalu. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved