Rabu, 29 April 2026

Karimun Terkini

Tim F1QR Lanal Karimun Amankan Tiga Orang PMI Ilegal dan Satu Orang WNA

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cassanova, di Mako Lanal Karimun, Senin (19/8/2

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Dua pelaku TP (38) dan MS (40) saat digiring personel Lanal Tanjung Balai Karimun, Senin 19/8/2024. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun berhasil amankan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cassanova, di Mako Lanal Karimun, Senin (19/8/2024).

Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cassanova menjelaskan kronologi penangkapan bermula Tim F1QR bersama Posal Takong Iyu mendapati adanya pergerakan boat pancung berkecepatan tinggi.

Saat itu boat pancung melintas tanpa lampu navigasi, sempat dilakukan pengejaran dan penghentian hingga berhasil mengamankan enam orang untuk dilakukan pemeriksaan di Mako Lanal Karimun.

"Tim F1QR berhasil mengamankan mereka di perairan utara Pulau Karimun Anak, pada Minggu 18 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 19.40 WIB," ujar Letkol Laut (P) Anro Cassanova.

Letkol Laut (P) Anro Cassanova menambahkan ada dua pelaku yang diamankan berinisial TP (38) merupakan warga Kabupaten Meranti yang berperan sebagai nahkoda.

Baca juga: Kemeriahan Warga Karimun Ikuti Lomba Panjat Pinang Peringati HUT ke 79 RI

Kemudian, MS (40) merupakan warga Kabupaten Karimun sekaligus pemilik boat pancung yang dilengkapi dengan dua mesin Yahama berukuran 20PK.

Baca juga: Tim F1QR Lanal Karimun Tangkap Empat Pencuri di atas Kapal Selat Melaka

"Pengakuan mereka ini berangkat dari perairan Pelambung dengan tujuan Malaysia. Dan lebih dua kali melakukan aksinya dengan menempuh rute yang berbeda untuk melabui petugas," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan tiga PMI Ilegal berinisial MSG (41) asal Kabupaten Karimun, NH (50) dan GT (24) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dan satu orang MH (32) merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

"Hasil pemeriksaan WNA asal Malaysia masuk ke wilayah Indonesia itu ingin melakukan perobatan tradisional, yang sebelumnya telah mengalami kecelakaan tunggal di Malaysia," ujarnya.

Disebutkan, para pelaku telah melakukan pelanggaran imigrasi atau ilegal entri berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 120.

Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar.

Dan melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman pidana paling singkat 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar.

"Untuk WNA akan kami limpahkan ke imigrasi, sementara tiga PMI lainnya akan diserahkan ke BP3MI untuk proses pemulangan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved