KARIMUN TERKINI

Tim F1QR Lanal Karimun Tangkap Empat Pencuri di atas Kapal Selat Melaka

Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan penangkapan empat orang itu saat melakulan proses ship to ship atau pemindaha

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Tim F1QR berhasil mengamankan para pelaku pencurian di atas kapal di perairan Selat Malaka.  

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim F1QR Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan empat orang yang melakukan pencurian diatas kapal perairan Selat Melaka.

Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan penangkapan empat orang itu saat melakulan proses ship to ship atau pemindahan barang dari kapal pelaku ke kapal penadah.

"Empat pelaku berinisial AP (33), DI (21), IW (26), dan YS (25). Sementara penadah berinisial SW (57). Mereka kami amankan saat melakukan transaksi jual beli dan Ship to Ship di kawasan Perairan Karimun," ujar Letkol Laut (P) Anro Casanova, Minggu (30/6/2024).

Letkol Laut (P) Anro Casanova menambahkan para pelaku diketahui telah beberapa kali menjalankan aksinya di Perairan Karimu dengan sasaran kapal-kapal yang melintasi Perairan Outer Port Limit (OPL).

Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dan 4 PMI Ilegal dari Malaysia

"Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kapal kayu berukuran sedang. Kemudian kapal akan mendekati Tug Boat yang melintasi perairan OPL dan mengambil muatan dari Tongkang untuk selanjutnya dijual kepada penadah," ujarnya.

Dalam proses penangkapan itu didapati barang-barang muatan kapal tersebut merupakan barang hasil curian terhadap kapal-kapal di Perairan OPL.

"Pemeriksaan awal kami terhadap kapal, kami menemukan bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian terhadap kapal-kapal di OPL," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di atas kapal-kapal yang melintasi OPL. Salah satu aksi mereka, yakni pencurian di atas kapal pada 24 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Laka Laut di Batam Tinggi, Marsekal Madya TNI Kusworo Pantau Perairan Selat Malaka 

"Pengakuan mereka dalam satu minggu, bisa 3 kali melakukan pencurian. Barang-barang yang mereka ambil, seperti besi, batu koral dan barang-barang berharga lainnya," ujarnya.

Pengakuan pelaku, tindakan pencurian yang dilakukan itu dilakukan oleh para pelaku dengan dalih kebutuhan ekonomi. 

Selain itu, para pelaku ini merupakan warga Karimun yang berdomisili di beberapa pulau wilayah Karimun.

"Ada dari Buru dan juga dari Desa Lebuh. Mereka ini kelompoknya banyak, dan selalu melakukan aksi-aksi pencurian diatas kapal," ujarnya.

"Bahkan ada juga pelaku yang baru 2 Minggu lalu diamankan oleh Lanal Batam dan kini kembali tertangkap," timpanya.

Terhadap proses hukum para pelaku, Tim F1QR Lanal TBK telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan upaya hukum.

"Para pelaku ini belum bisa dijerat hukum karena tidak ada korban atau pelapor. Sementara penadah dijerat dengan Undang Undang Hukum Pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan tindak pidana penadahan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved