Batam Terkini

Dinsos Catat 1800 KK Warga Batam Terima Bantuan, Begini Cara Ngurusnya

Adapun setiap paket sembako yang diterima KPM-PKH adalah 10 kg beras premium, 1 kg minyak, 1 kg gula dan 1 kaleng susu kental manis.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Warga Batu Aji mengantri panjang saat hendak mengambil bantuan sosial sembako di kantor Pos Pertokoan Aviari Batu Aji, kemarin.  

TRIBUNBATAM.id, BATAM  - Dinas Sosial (Dinsos) Batam mencatat ada sebanyak 1.800 kepala keluarga (KK) di Batam terdaptar penerima bantuan sosial dan penerima keluarga harapan (PKH). 

Data itu, sepanjang Januari - Juli 2024. Jumlah ini akan terus bertambah sesuai dengan data DTKS kementerian sosial. 

"Jadi datanya ikut yang DTKS. Semua bantuan itu yang pemerintah salurkan datanya dari sana. Langsung terpusat," ujar kepala dinas sosial Batal, Leo, Selasa (20/8).

Kata dia, untuk pendistribusian bantuan sampai saat ini masih terus berlangsung. Saat ini, sudah ada sembilan kecamatan yang telah disalurkan bantuan sembako untuk KPM-PKH. 

Adapun setiap paket sembako yang diterima KPM-PKH adalah 10 kg beras premium, 1 kg minyak, 1 kg gula dan 1 kaleng susu kental manis.

Untuk informasi tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Batam telah menyalurkan bantuan sembako pada 14.044 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH).

Baca juga: KISAH Pilu Seorang Lansia Ditelantarkan Anak Menantu, Uang Bansos Juga Dirampas

Angka tersebut merupakan KPM PKH yang berada di pulau utama (mainland), sementara untuk yang di kawasan pulau penyangga (hinterland) mulai dibagikan pada hari ini.

Masyarakat Batam yang dapat menerima Bantuan Sosial (Bansos) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. 

Jadi, bagi anda masyarakat yang ingin terdaftar di DTKS itu harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi RT, RW dan lurah setempat. 

“Jadi harus koordinasi juga dengan RT, RW dan lurah setempat. Kalau kita lihat ada masyarakat kelaparan tidak dapat bantuan ya tanyakan RTnya," ujar Leo.

Dikatakannya, dalam proses pendataan, kepala desa atau lurah akan mengumumkan nama-nama warga yang diajukan sebagai peserta DTKS. Pengumuman itu dilakukan di kantor desa atau kelurahan selama satu hingga bulan.

"Jadi RT, RW berperan aktif memantau masyarakatnya," katanya. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved