Senin, 27 April 2026

Batam Terkini

Dipicu Cemburu, Pria di Batam Tega Pukul Kekasihnya, Kini Kasusnya Bergulir di PN Batam

Mengenakan kerudung pasmina berwarna hitam, Novia Ramdona (korban) datang sebagai saksi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang perkara kasus penganiayaan Akbar Arie saat agenda keterangan saksi, Selasa (20/8/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mahasiswa berusia 20 tahun bernama Mohammad Akbar Arie Muchthi Alias Ari Bin Yonari kini harus menjalani proses hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Kasus pria kelahiran Indragiri tersebut kini telah memasuki Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Akbar Arie didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 351 KUHp terkait penganiayaan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (20/8/2024) ini juga dihadiri oleh korban yang tak lain adalah kekasihnya.

Mengenakan kerudung pasmina berwarna hitam, Novia Ramdona (korban) datang sebagai saksi.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Setyaningsih, dan hakim anggota Twis Retno dan Welly Irdianto berlangsung di ruang Prof Soebekti, PN Batam.

Sidang dengan agenda keterangan saksi itu, Akbar Ari duduk seorang diri di kursi persakitan.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Setyaningsih menanyakan kronologi dan apa hubungan korban dengan terdakwa.

"Saya pacaran dengan terdakwa. Penganiayaan itu terjadi tanggal 24 Mei 2024 lalu" ujar Novia di persidangan.

Ia melanjutkan pada tanggal itu pukul 4 sore ia sedang memasak di kosan, sedangkan terdakwa yang tinggal seatap dengan korban tengah berada di kamar.

"Saya lagi mau masak ke dapur, kemudian hp yang saya punya kutinggal di kamar. Pas saya siap masak, saudara Ari sudsh memberesi barangnya dan mau pergi dari kosan," tambah saksi.

Baca juga: Video Viral Pemain Barito Putera Terlibat Pemukulan Wasit saat Tarkam, 2 Pemain Label Timnas Melerai

Novia yang saat itu heran kenapa tiba-tiba sang kekasih pergi dengan membawa barang-barang pribadinya, kemudian menahannya.

"Saudara Ari mau pergi dari kosan saya tahan kan malah dia mukul mata sebelah kanan. Mukul kepala kanan dan bagian kiri," sebutnya.

Hakim kemudian menanyakan kembali, "Apa kira-kira yang membuat terdakwa waktu itu pergi membawa barangnya, kemudian memukulmu?,"

Novia pun menjawab, "Dia cemburu ada chat masuk di hpku yang kutinggal di kamar, liat pop upnya. Enggak ada tanya baik baik langsung mukul," tambah Novia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved