Batam Terkini
Ex Wakil Ketua Peradi Batam Curi Uang Bos Shipyard Rp 8,9 Miliar Setelah Korban Meninggal Dunia
Dari hasil penyelidikan diketahui, Korban Lim Siang Huat meninggal pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkening Lim Siang Huat dilakukan pada
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mantan Wakil Ketua Peradi Kota Batam Ahmad Rustam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta.
Dia berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 8,9 Miliar milik bos shipyard di Batam bernama Lim Siang Huat.
Setelah dibekuk di Jakarta, pelaku langsung digiring ke Mapolda Kepri, Selasa (20/8/2024) sore.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta adalah sebuah bentuk ketegasan hukum.
"Setelah baru tiba di Batam kita sempat bawa dia dulu ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatannya. Sekarang ini sudah ditahan di Polda Kepri," sebut Dony.
Hubungan antara korban dan pelaku yakni pelaku merupakan lawyer korban di sebuah perusahaan shipyard di Batam.
Baca juga: Peradi Batam Gelar Family Gathering, Roger Terdiam Menang Undian Kulkas
Mirisnya lagi, pelaku mencuri uang dari rekening korban ketika korban sudah meninggal dunia.
"Korban bernama Lim Siang Huat pemilik Perusahaan shipyard di Batam. Aksi ini dilakukan pelaku dengan seorang temannya yang juga merupakan karyawan di perusahaan shipyard milik Lim," sebut Dony lagi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Korban Lim Siang Huat meninggal pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkening Lim Siang Huat dilakukan pada tanggal 28 Juni hingga 12 juli 2021.
"Terhitung ada sekitar 12 kali penarikan yang dilakukan Ahmad Rustam dari rekening Lim Siang Huat ke rekening Pelaku Rustam," sebutnya lagi.
Pengambilan uang milik Lim Siang Huat ini dibantu oleh Roliati yang juga terlibat dalam kasus ini. Roliati kasusnya sudah P21 dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Batam.
Peran Roliati yakni melancarkan aksi pencurian dengan membuat skenario surat kuasa ke bank hingga uang di dalam rekening milik Lim Siang Huat bisa di kirim ke rekening milik Ahmad Rustam.
"Jadi dia membuat seolah-olah bikin surat kuasa agar perusahaannya masih beroperasi. Padahal semenjak covid kemarin perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi," sebutnya.
Baca juga: Polda Kepri Bakal Peringati Hari Juang Polri, Ungkap Peran Dalam Kemerdekaan
Diketahui, Ahmad Rustam juga sempat melakukan pencalonan sebagai anggota Legislatif di Kota Batam.
Ia maju sebagai caleg partai PKB. Namun dia gagal dalam kontestan politik kemarin.
| Fasum dan Fasos Banyak Bermasalah, Komisi III DPRD Usulkan Ranperda Penyelenggaraan PSU |
|
|---|
| Belajar Dari Batam, ESB Bangun Ekosistem Digital Untuk UMKM Kuliner Sumatera |
|
|---|
| Ady Hermawan Terpilih Aklamasi Pimpin Hanura Kepri 2025–2030, Oso: Saatnya Hanura Berbenah |
|
|---|
| Investasi Deras, Batam Kian Mantap Jadi Pusat Industri Internasional |
|
|---|
| Satu Kompi Brimob Polda Kepri BKO ke Jakarta, Perkuat Operasi Aman Nusa di Polda Metro Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.