EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hasan dalam Kasus Lahan di Bintan Prematur

Hendi Devitra, kuasa hukum Hasan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang nilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya terkait kasus lahan Bintan prematur

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra saat wawancara bersama awak media di Tanjungpinang, Kamis (13/6/2024) terkait penetapan dan penahanan Hasan sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hendi Devitra, kuasa hukum Hasan keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam kasus lahan di Bintan.

Hasan sendiri ditetapkan tersangka saat mendapat amanah sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Namun di tengah proses hukum yang tengah dijalani, Hasan digantikan oleh Andri Rizal yang telah dilantik Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 31 Mei 2024.

Menurut Hendi, penetapan tersangka dan penahanan kliennya itu masih sumir. Karena harus dibuktikan hak keperdataannya terlebih dahulu.

Baca juga: Hasan Huni Sel Tahanan Polres Bintan, Beda Ruangan dengan Koleganya M Riduan dan Budiman

“Maka menurut pendapat kami, penetapan dan penahanan klien kami prematur. Kami mohon untuk mempertimbangkan lagi, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel dan transparan,” ucapnya, Kamis (13/6/2024).

Pertimbangan yang diinginkan kuasa hukum, meminta untuk dilakukan pendalaman terkait unsur obyektif dalam rumusan pemalsuan surat in casu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Tertuang dalam pasal 264 KUHPidana, dihubungkan dengan fakta isi perjanjian dalam akta-akta pelapasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan notaris di Bintan bernama Ratu Aminah Gunawan antara PT Expasindo Raya kepada pelapor PT Bintan Properti Indo sebagai bukti perolehan hak atas tanah yang terkait dengan obyek bidang tanah,” ucapnya.


Kemudian, selain mengetahui adanya sengketa dengan pihak lain sebelum atau pada saat menerima pelepasan hak tanah dari PT Expasindo Raya, saat ini juga telah dilakukan pengajuan gugatan perdata oleh Darma Parlindungan melawan pelapor PT Bintan Properti Indo dari PT Expasindo Raya, serta Kantor BPN Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak 6 Juni 2024.

“Untuk sidang pemeriksaan perkara sudah dijadwalkan pada Rabu 26 Juni 2024,” ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Ditahan Usai Diperiksa Sebelas Jam

Hendi pun bertanya, dengan adanya gugatan perdata yang tengah dilakukan, apakah PT Bintan Properti Indo benar-benar sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa yang dirugikan.

“Maka untuk itu, haruslah dibuktikan akan adanya hak tersebut secara keperdataan atau prejudicieel geschil,” ujarnya.

Kemudian, juga akibat hukum terhadap tanah yang tidak dikuasai dan diterlantarkan sudah lebih dari 20 tahun.

“Mengingat ketentuan pasal 81 KUHP jo. Pasal 1 peraturan Mahkamah Agung, Nomor 1 tahun 1956 yang berisikan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” jelasnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved