PILKADA KEPRI 2024
KPU Kepri Tunggu Arahan Pusat Usai Putusan MK Soal Persyaratan Pencalonan Pilkada
Setelah ada arahan dari KPU RI, lanjut Indrawan, pihaknya akan menjalankan intruksi serta aturan yang diberlakukan ke daerah termasuk di Provinsi Kepr
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu arahan KPU Republik Indonesia (RI) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Keputusan MK baru saja, jadi sebagai pelaksana di daerah. Kami tunggu arahan pusat,” sebut Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (21/08/2024).
Setelah ada arahan dari KPU RI, lanjut Indrawan, pihaknya akan menjalankan intruksi serta aturan yang diberlakukan ke daerah termasuk di Provinsi Kepri.
“Jadi masih kami tunggu dari KPU RI seperti apa nantinya. Kita tunggu saja,”ujarnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada di Gedung MK berada di Jakarta pada Selasa 20 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Kepri Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 1.557.513 Jiwa
Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Berikut syarat pencalonan Pilkada terbaru
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin Meninggal Dunia
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.