PILKADA 2024

Demo di DPR RI Ricuh, Pagar Depan Gedung Jebol hingga Anggota Dewan Kena Timpuk Botol

Demo di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) sempat diwarnai kericuhan. Massa rusak pagar gedung hingga lempar botol ke anggota DPR RI

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
Pagar Gedung DPR RI roboh saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) 

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Peringatan Darurat Berlambangkan Garuda Biru Viral, Buruh dan Mahasiswa Besok Kepung DPR RI

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. 

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing.

KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen

Buka Audiensi

Habiburokhman mengaku membuka audiensi terhadap aksi massa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.

"Hari ini kami membuka audiensi," kata Habiburokhman usai batal menemui demonstran, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ia mengaku sebetulnya mereka juga terbuka menampung aspirasi masyarakat dari berbagai kanal.

Habib mengatakan seluruh sosial media mereka pun juga terbuka untuk itu.

Pada hari ini Rapat Paripurna batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tak memenuhi quorum.

Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini. (wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Hanya Menjebol Pagar, Mahasiswa Coret Tembok DPR 'Sarang Tikus' hingga Sebut 'Jokowi Biadab' 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved