TRIBUN BATAM PODCAST
Anggota DPRD Kepri Yudi Kurnain Blakblakan Soal Apakah Tarif PPJU Bisa Diturunkan?
Simak Tribun Batam Podcast dengan narasumber anggota DPRD Kepri Yudi Kurnain bahas tema apakah tarif PPJU bisa diturunkan untuk ringankan beban warga
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berlakunya tarif adjusment atau penyesuaian tarif listrik di Kota Batam, Provinsi Kepri masih memunculkan pro kontra di masyarakat.
Dengan penyesuaian ini, tercatat ada kenaikan tarif listrik dengan beban yang diatur.
Kendati begitu, tak sedikit masyarakat arus bawah mengeluh karena tidak mampu membayar.
Lantas apakah dengan jalur kebijakan atau yurisprudensi, tarif pajak penerangan jalan umum (PJU) ini bisa meringankan masyarakat?
Baca juga: Penurunan Tarif PPJU Tidak Bisa Serta Merta Karena Adanya Peraturan Daerah
Program Tribun Batam Podcast mengundang Yudi Kurnain, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri untuk membahas hal itu.
Berikut petikan wawancaranya. Keterangan, Tribun Batam = TB, Yudi Kurnain = YK.
TB : Topik kita hari ini ringankan beban masyarakat, apakah tarif pajak penerangan jalan umum bisa diturunkan oleh Pemerintah Kota Batam. Nah kita tahu, saat ini PLN Batam membuat tarif adjusment yang berlaku mulai Juli 2024, hal itu dirasakan masyarakat.
Pro - kontra dengan kenaikan tarif ini ada. Namun kita ingin melihat bila dari sisi regulasi apakah bisa meringankan beban masyarakat, bagaimana menurut Pak Yudi yang pernah membidangi hal kelistrikan ini di DPRD Kepri?
YK : Bicara listrik ini kalau pasca reformasi, 10 tahun pertama itu, kewenangan penanganan kelistrikan itu ada di tingkat kabupaten/kota. Nah setelah itu dengan hiruk pikuknya dinaikkan ke tingkat provinsi, selama 10 tahun juga. Nah sekarang ini lagi sudah ditarik ke pusat kewenangan penanganannya.
Apa kesimpulan yang bisa kita ambil dari situ, pertama mengenai otonomi atau kewenangan mengelola daerah sendiri itu ternyata kurang efektif dan efisien. Kenapa, karena ribut di situ. Biaya naik-turun, tetap naik juga, ditarik ke provinsi juga sama, akhirnya sekerang ditarik pusat melalui UU Cipta Kerja.
Nah artinya agak lucu kalau ada anggota dewan atau pejabat daerah wali kota atau bupati menolak, kan agak lucu, tak tahu institusi dia.
Nah ini yang mau saya jelaskan. Tetapi, apakah kita bisa membantu meringankan dampak dari kenaikan itu, ya pasti bisa karena, ada kewenangan melekat di situ. Itu tinggal tergantung kepada anggota dewannya dan kepala daerahnya. Kalau memang niatnya ingin membantu, kalau memang kondisi masyarakat betul-betul kesulitan, itu kan tinggal tergantung cara pandang, cara pemahaman untuk menyelesaikan persoalan itu khususnya pada UU pajak PJU.
Nah itu lah ibaratnya, apakah bisa, ya bisa lah. Dia buat Perda, bisa naikkan dan turun kan tapi terkait Perda PJU nya. Jadi apakah bisa, ya bisa. Tetapi untuk meringankan biaya masyarakat itu kan macam-macam. Jika listrik naik kan pajaknya naik. Jadi dia bisa dengan pajak ini bisa dia data yang kesulitan, kan cukup banyak ini. Kalau bicara Batam kan potensi di APBD nya itu kan Rp 270 miliar kan, banyak itu. Paling bayar PJU Rp 5 miliar. Nah artinya, kita memberi edukasi lah.
TB : Bagaimana kira-kira bentuk edukasinya pak?
YK : Jadi memberi edukasi kira-kira seperti ini terutama kepada penyelenggara daerah yang dipilih masyarakat, kan sumpahnya itu untuk aspiratif tapi sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Jadi untuk menjalankan pemerintahan ini ya kritis lah, aspiratif lah, tapi sesuai dengan aturan per undang-undangan.
Nah yang mana yang bertentangan, ya ini tadi, yang bukan kewenangannya untuk kelistrikan itu pusat, disuruh tolak-tolak oleh dia, tapi pajaknya ditarik dia. Nah jadi solusinya udah ngertikan. Batam ini kita bangun dengan industri modern maju, jadi jangan ada lagi lah pemikiran-pemikiran seperti di pemberitaan demo PLN datang. Padahal yang mereka bisa tuntut itu di pajak-pajak itu bagaimana solusi mengatasinya.
Untuk solusi apakah bisa meringankan masyarakat ada dua cara pertama, kalau niatnya ingin menurunkan, uang yang diambil dari masyarakat itu bisa dengan merevisi Perda namun waktunya cukup panjang.
Baca juga: PT PLN Batam Raih Peringkat 1 Wajib Pajak Taat Pajak Kategori PPJU
Nah bisa juga dengan Perwako disampaikan ke DPRD Batam kalau sifatnya biar tidak ada kejutan ekonomi. Bisa juga lagi dengan pajak yang sangat besar itu, kita bisa bantu masyarakat yang terdampak ini. Karena pada prinsipnya begini, pajak hajat hidup orang banyak seperti air dan listrik itu maka, utama yang utama itu adalah untuk mendukung tersedianya air dan listrik.
TB : Ada yurisprudensi yang tentunya berkaitan dengan soal kelistrikan ini, bagaimana adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesulitan masyarakat, seperti apa kepeduliannya agar ada keringanan ?
YK : Oke sebelum saya bicara contoh konkret, saya mengingatkan dulu kepada masyarakat bahwa sebenarnya masyarakat memilih wakilnya itu, begitu jadi wakilnya itu punya kewenangan yang luar biasa. Sayang kalau tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat termasuk wali kota dan bupati. Pada prinsipnya itu bisa karena mereka yang buat Perda. Bicara kepastian hukum kan, hukum itu dibuat berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi. DPRD punya kewenangan itu bisa menambah bisa menguranginya. Ambil contoh saat Covid-19 dan pasca Covid-19 banyak itu, yurisprudensi yang dilakukan di Gubernur Jakarta bisa dijadikan contoh lewat Pergub bisa, kenapa, ya karena situasi ekonomi saat itu goyang akibat banyak lapangan kerja tutup misal kebijakan DP rumah di bawah Rp 2 miliar tidak perlu bayar pajak PBB, nah itu kan bisa. Untuk itu memang kepala daerah punya kewenangan luar biasa itu, jadi jangan lah tidak tahu tupoksinya atau jabatan itu hanya sebagai buat gagah-gagahan saja.
Dengan telah ditarik ke pusat, saya harap di daerah itu tinggal menjalankan dan mengelola. Tugasnya tinggal menyelesaikan dampak-dampak yang timbul dan mengelola pajak PPJU tadi. Bisa dengan 2 cara, pajak yang banyak itu dibantukan buat yang terdampak atau kedua bisa dengan Perwako atau revisi Perda. Jadi semua itu bisa tinggal bagaimana merespon aspirasi itu.
TB : Kalau dua alternatif tadi baik revisi Perda atau pembuatan Perwako, bisa tidak pajak PBJ ini diturunkan dari sisi kebijakannya pak?
YK : Jadi begini, kalau bicara apakah bisa ya seperti kata saya tadi, yang buat itu bisa merubah menambah maupun mengurangkan dalam hal revisi, nah itu bisa. Soal kebijakan PLN ini kan baru nih pasca UU Cipta Kerja. Sebelumnya kan masih di kami ini provinsi. Nah ini sekarang yang dimunculkan PLN ini kan tidak semua naik itukan hasil dari aspirasi kerja kita bareng-bareng. Saat itu begini, Kepri kan ada program terang, itu yang kita dukung dan kita jalani selama tiga tahun ini. Program itu kan artinya memang program pemerintah PLN.
Tapi karena kondisi saat itu PLN yang mengajukan supaya penyesuaian tarif. Saat itu catatan-catatan penting sudah kami bahas bersama PLN. Pertama untuk mushola, gereja atau sosial itu gak naik. Yang ukuran amper kalau bisa jangan naik, kalaupun naik biar lah tipis. Saya juga melalui pokir di DPRD bisa membantu pemasangan meteran listrik ke warga yang kurang mampu, itu yang 4 amper ada ratusan rumah tangga setiap tahun dibantu.
TB : Kira-kira untuk di Batam ini, anjuran bapak seperti apa dalam menyikapi tarif pajak penerangan jalan umum untuk meringankan masyarakat?
YK : Baik terkait kenaikan listrik ini bukan isu lagi tapi sudah kewenangan pusat. Tentu dengan naiknya listrik ini maka pajak PPJU juga ikut naik. Saya titip pesan kepada sahabat, teman, saudara saya baik yang di pemerintah kota maupun DPRD Kota Batam, DPRD Provinsi dan DPR RI. Itu mampu menjalankan amanah ini, semua peraturan per undang-undangan yang berlaku sesuai kewenangannya. Kita dewan ini harus aspiratif, merasakan dan peduli. Dengan naiknya listrik dan PPJU itu tentu diutamakan untuk membantu yang terdampak. Atau bisa buat perwako, perbup maupun merevisi perda. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tribun Batam Podcast Kupas Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Daerah |
![]() |
---|
Tana Group Hadirkan Kawasan Komersil Ikonik di Bengkong Batam dengan Konsep Tak Biasa |
![]() |
---|
Warga Asing Bertingkah, Bagaimana Pengawasan Orang Asing di Batam? |
![]() |
---|
Tribun Batam Podcast Bahas Gramedia Big Sale Batam 2025, Yuk Simak Promo Menariknya |
![]() |
---|
Tribun Batam Podcast, Anniv CAF Batam ke-7: Mempererat Kebersamaan dan Kepedulian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.