Batam Terkini

Penurunan Tarif PPJU Tidak Bisa Serta Merta Karena Adanya Peraturan Daerah

Menurut Cak Nur, sapaan Nuryanto, perubahan tidak bisa dilakukan secara serta-merta disebabkan oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengatu

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menanggapi usulan permintaan DPRD Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menanggapi usulan permintaan DPRD Kepri belum lama ini untuk menurunkan tarif PPJU dengan menegaskan perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. 

Menurut Cak Nur, sapaan Nuryanto, perubahan tidak bisa dilakukan secara serta-merta disebabkan oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengatur besaran tarif PPJU. 

"Jadi tak bisa diubah kapan aja dan revisi,"katanya, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut ditekan dia pentingnya kepastian hukum dan prosedur yang jelas dalam melakukan revisi terhadap perda yang sudah disepakati.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sewaktu ditanya perihal sama memberikan tanggapan senada. Menurut Rudi, penurunan tarif PPJU memerlukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Batam. Keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak oleh wali Kota.

Baca juga: PT PLN Batam Raih Peringkat 1 Wajib Pajak Taat Pajak Kategori PPJU

"Kalau itu yang memutuskan bukan saya sendiri, tapi ada DPRD juga,"katanya swaktu ditemui usai acara doa selamat Masjid Agung Batam Center belum lama ini.

Sekadar gambaran, permintaan penurunan tarif PPJU bermula dari usulan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain, yang bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif listrik. Yudi Kurnain beberapa waktu lalu menyoroti bahwa 10 persen dari total tagihan listrik masyarakat merupakan PPJU, sehingga kenaikan tarif listrik akan berdampak langsung pada peningkatan beban masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Kepri lainnya, Wahyu Wahyudin, juga mendukung usulan penurunan tarif PPJU tersebut. Dia berpendapat beban masyarakat saat ini sudah cukup berat, dan penurunan tarif PPJU dapat menjadi salah satu solusi untuk meringankannya.

Baca juga: Paripurna DPRD Batam, RPJMD Jadi Pedoman Pembangunan

Meskipun demikian, baik Ketua DPRD Kota Batam maupun Wali Kota Batam menekankan perubahan tarif PPJU harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Kepri disarankan untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui surat resmi kepada DPRD Kota Batam, yang kemudian akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam.

Proses pengkajian akan melibatkan analisis terhadap dampak penurunan tarif PPJU terhadap pendapatan daerah dan kemampuan Pemko Batam dalam menyediakan layanan penerangan jalan yang memadai. (Aminuddin/tribunbatam.id)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved