Bintan Terkini

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Dua Diantaranya Residivis

Selain tiga pria, polisi juga mengamankan 5 paket  narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari dalam kamar Wm.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Tiga Pengendar dan Pengguna Sabu-sabu, Dua Diantaranya Residivis.  

Ketiganya telah  ditahan di Polres Bintan. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Natuna Minta Orang Tua Awasi Anaknya dari Ancaman Bahaya Narkoba

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba jenis apapun.

Baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera memberitahukan kepada polisi. 

“Mari kita ciptakan Kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari narkoba,"  ajak Riky. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved