Bintan Terkini
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Dua Diantaranya Residivis
Selain tiga pria, polisi juga mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari dalam kamar Wm.
Ketiganya telah ditahan di Polres Bintan. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Natuna Minta Orang Tua Awasi Anaknya dari Ancaman Bahaya Narkoba
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba jenis apapun.
Baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera memberitahukan kepada polisi.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari narkoba," ajak Riky. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.