BATAM TERKINI

Kemenag Batam Siapkan Link dan Barcode Permudah Pasutri Cetak Sendiri Kartu Nikah

Selain buku nikah, Kemenag Batam siapkan link dan barcode agar pasutri bisa cetak sendiri kartu nikahnya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI KARTU NIKAH. Selain buku nikah, Kemenag Batam juga memberikan link dan barcode kartu nikah digital supaya pasutri bisa cetak sendiri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kartu nikah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri yang sudah menikah. Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri bisa mencetak langsung kartu nikah digital.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham mengatakan, kartu nikah digital ini dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.

"Saat ini setiap pasangan yang telah resmi menikah, selain kita berikan buku nikah, juga diberikan link dan barcode kartu nikah digital, nanti bisa cetak sendiri," ujarnya Minggu (25/8/2024). 

Menurut Dirham, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat itu kartu nikah bisa dicetak di KUA. Namun saat ini pihaknya hanya memberikan barcode dan link kartu nikah. Hal ini dikarenakan sudah tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan kartu nikah. 

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022 untuk Pengantin Baru dan Lama

"Artinya pasangan cetak sendiri. Kalau dulu kan kita siapkan kartu dan printernya. Tapi saat ini dikasih link dan barcode saja, tinggal nanti cetak sendiri kartu nikahnya," ucap Dirham. 

Ia menambahkan, tidak hanya pasangan baru, pasangan yang telah menikah di tahun 2019 hingga 2024 juga bisa mencetak kartu nikah digital ini. 

“Saya koordinasi dengan KUA, memang tak ada lagi kiriman kartu dari pusat. Jadi yang mau print nanti kita kasih link dan barcode, tinggal cetak saja," sambungnya. 

Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti KTP. Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan yang dilengkapi dengan nama dari suami dan istri.

Baca juga: Inovasi Kemenag Lingga Lewat Program Lantera, Legalisir Buku Nikah Terbanyak

Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan, dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode. 

Barcode itu lanjutnya berisi data server Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah. Untuk membuat dan mencetak kartu nikah digital bisa dilakukan lewat situs resmi Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id/. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved