Komisi II DPR Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pilkada, Sesuai Putusan MK
Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Komisi II DPR Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
| Praktisi dan Akademisi Soroti Wacana Perubahan Sistem Pilkada, Politik Uang Masih Jadi Momok |
|
|---|
| Mayoritas DPR Setuju Pilkada via DPRD, Rakyat Terancam Tak Lagi Nyoblos Kepala Daerah |
|
|---|
| Isyarat Endipat Wijaya soal Pilkada Bintan 2030, Nama Deby Maryanti Menguat |
|
|---|
| Disdikbud Natuna Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Digratiskan |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kota Batam Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2508_PKPU.jpg)