Mayoritas DPR Setuju Pilkada via DPRD, Rakyat Terancam Tak Lagi Nyoblos Kepala Daerah
Mayoritas fraksi di DPR sepakat mengubah sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD
Ringkasan Berita:Pilkada berpotensi kembali dipilih DPRD.Empat partai menyatakan dukungan terbuka.Total suara pendukung mencapai lebih dari 50 persen anggota DPR RI.Perubahan dilakukan melalui revisi UU Pilkada.Rakyat tidak lagi memilih langsung kepala daerah di TPS.
TRIBUNBATAM.id - Mayoritas fraksi di DPR sepakat mengubah sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD.
Jika disahkan melalui revisi UU Pilkada, rakyat tak lagi mencoblos kepala daerah di TPS.
Pilkada langsung pertama kali digelar pada tahun 2005 melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rayat.
Apakah Pilkada akan dipilih DPRD?
Bisa iya. Empat partai politik di DPR RI secara terbuka mendukung Pilkada melalui DPRD, sementara partai lain masih mengkaji dan belum menolak.
Jika dilakukan voting, potensi perubahan undang-undang terbuka lebar.
Partai apa saja yang mendukung Pilkada via DPRD?
Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN.
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Masyarakat tidak lagi mencoblos langsung calon kepala daerah. Hak memilih dialihkan ke DPRD sebagai wakil rakyat.
Peta politik di DPR
Inilah peta politik DPR RI Periode 2024–2029 terdiri dari 8 fraksi dengan jumlah anggota 580 orang.
- PKB = 68 Anggota DPR (11,72 persen dari 580 total anggota DPR)
- Gerindra = 86 Anggota DPR (14,83 persen dari 580 total anggota DPR)
- PDI-P = 110 Anggota DPR (18,97 persen dari 580 total anggota DPR)
- Golkar = 102 Anggota DPR (17,59 persen dari 580 total anggota DPR)
- NasDem = 69 Anggota DPR (11,90 persen dari 580 total anggota DPR)
- PKS = 53 Anggota DPR (9,14 persen dari 580 total anggota DPR)
- PAN = 48 Anggota DPR (8,28 persen dari 580 total anggota DPR)
- Demokrat = 44 Anggota DPR (7,59 persen dari 580 total anggota DPR)
Partai setuju Pilkada via DPR
Saat ini ada 4 partai yang setuju Pilkada via DPRD yakni
- Partai Golkar
- PKB
- Partai Gerindra
- PAN.
Jika empat partai itu kompak di DPR maka suaranya mencapai 304 anggota atau sekitar 52,4 persen dari total 580 anggota dewan.
Maka apabila dilakukan voting pemilihan keputusan dengan suara terbanyak maka usul Pilkada via DPRD bisa terealisasi melalui keputusan di DPR RI.
Dengan demikian nantinya rakyat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah di TPS.
Sumber Tribunnews.com melaporkan sejumlah elite partai politik bertemu pada Minggu (28/12/2025) malam.
Mereka yang hadir adalah pihak yang setuju Pilkada via DPRD yakni Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
| Praktisi dan Akademisi Soroti Wacana Perubahan Sistem Pilkada, Politik Uang Masih Jadi Momok |
|
|---|
| Demo di DPR RI Ricuh, Pagar Depan Gedung Jebol hingga Anggota Dewan Kena Timpuk Botol |
|
|---|
| DPR Tetap Akan Sahkan RUU Pilkada Sebelum Pilkada 2024 |
|
|---|
| BEM UI, Unpad hingga Undip Gelar Demo Kawal Putusan MK |
|
|---|
| DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/DPrD-Batam-Intrupsi-hendra-asman.jpg)