PILKADA KARIMUN 2024

KPU Karimun Sebut Belum Ada Paslon Konfirmasi Daftar Pilkada 2024 di Hari Pertama

Ketua KPU Karimun Mardanus sebut, belum ada pasangan calon kepala daerah yang konfirmasi akan datang ke KPU di hari pertama pendaftaran Pilkada 2024

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kondisi kantor KPU Karimun terlihat tanpa ada persiapan ataupun aktivitas yang berarti, Minggu (25/8/2024) jelang pendaftaran calon kepala daerah, Selasa (27/8/2024) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun mulai 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan, sesuai PKPU nomor 8, proses pendaftaran pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Proses tahapan didahului dengan proses sosialisasi atau pengumuman mulai 24-26 Agustus. Sedangkan proses pencalonan tetap dilaksanakan 27-29 Agustus 2024," ujar Mardanus, Minggu (25/8/2024).

Mardanus menambahkan, belum ada partai politik (parpol) yang mengonfirmasi kehadirannya untuk melakukan pendaftaran di hari pertama mendatang. 

Baca juga: Pilkada Batam 2024, Amsakar Li Claudia Bakal Daftar KPU Hari Pertama 27 Agustus

"Saat ini KPU hanya menyediakan sarana dan prasarana untuk kedatangan partai politik atau gabungan partai untuk mendaftarkan pasangan calonnya," ujarnya.

Mardanus mengatakan, KPU tidak menunjuk partai mana yang harus duluan mendaftar. 

"Hingga saat ini memang belum ada konfirmasi ke kita siapa yang bakal mendaftar pertama," ujarnya.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah dimulai dari tanggal 27-28 Agustus 2024. Hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan, di hari terakhir atau 29 Agustus 2024, akan berlangsung mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Selain itu, KPU Karimun juga akan membatasi jumlah 100 peserta. Dengan rincian hanya 50 peserta yang diperkenankan masuk ke Kantor KPU Karimun.

"Apabila membeludak jumlah peserta, maka kami (KPU Karimun-red) akan tertibkan mengingat kondisi ruangan kantor KPU yang tidak memadai," ujarnya.

Secara implusif, KPU juga telah menginstruksikan lewat surat edaran yang baru Kemendagri dengan DPR.

Baca juga: Ansar Nyanyang Dapat Restu PPP di Pilkada Kepri 2024, Daftar ke KPU Hari Kedua 

"Diinstruksikan KPU di daerah untuk mengubah SK proses pencalonan. Tadinya ditetapkan berdasarkan kuota kursi minimal 20 persen untuk partai politik yang mencalonkan," ujarnya.

"Kemudian pasca putusan MK, KPU menindaklanjuti dan berkoordinasi, kita telah menyusun rancangannya sesuai putusan MK nomor 60 dan 70," sambungnya.

Dari pantauan Tribunbatam.id di lapangan, suasana Kantor KPU Karimun tampak berjalan seperti biasa. Belum ada terpantau aktivitas-aktivitas yang berarti.

Hanya ada kendaraan dinas mobil dan sepeda motor dengan pelat merah yang terparkir di depan halaman Kantor KPU Karimun. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved