KPK Akan Surati Kepala BP Bintan, Imbas Aksi Jelita Jeje

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Kepala BP Bintan), Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik bakal dapat sura

|

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Kepala BP Bintan), Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik bakal dapat surat dari KPK.

Surat dari KPK ini terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, semenjak menjadi kepala BP Bintan di tahun 2022, Farid Irfan Siddik belum pernah melaporkan harta kekayaan padahal dia seorang penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaan.

Kelakuan Farid Irfan Siddik ini terbongkar buntut sang istri Selebgram Jelita Jeje yang membela Erina Gudono soal jet pribadi.

Termasuk bangganya Jelita Jeje mengaku mertuanya kerap menerima fasilitas mewah dari para pengusaha, mulai dari hotel hingga tiket pesawat ke luar negeri.

Menurut Jelita Jeje mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha, merupakan hal biasa bagi seorang pejabat negara.

Entah sadar atau tidak, pengakuan Jelita Jeje itu membongkar dugaan grafitikasi sang mertua, Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.

Baca juga: KPK Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Asri Agung Putra, Mertua Jelita Jeje

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana untuk menyurati Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Kepala BP Bintan), Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik, terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, semenjak menjadi kepala BP Bintan di tahun 2022, Farid Irfan Siddik belum pernah melaporkan harta kekayaan.

Padahal dia adalah seorang penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaan.

"Seharusnya yang bersangkutan tah kewajibannya (untuk melapor, red), nanti kita suratin deh minta dia buat LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Dari penelusuran, Pahala memastikan Farid Irfan Siddik sebagai penyelenggara negara sama sekali belum pernah menyetorkan data LHKPN ke KPK.

"Seharusnya wajib lapor, tapi tidak ada LHKPN-nya," kata Pahala.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
 

Awal Mula Selebgram Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved