PILKADA KEPRI 2024

KPU Ungkap Skema di Pilkada Kepri 2024 Jika Paslon Tunggal KALAH Lawan Kotak Kosong

KPU mengungkap skema di Pilkada Kepri 2024 jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong. Apa yang bakal terjadi?

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com
PILKADA KEPRI 2024 - KPU mengungkap skema di Pilkada Kepri 2024 jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong. Foto ilustrasi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, jika penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah tersebut,.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkap, jika paslon tunggal sekiranya tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

Baca juga: Hanya Satu Paslon Daftar Pilkada Bintan 2024, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia melansir Kompas.com.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024. (TribunBatam.id/Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved