PILKADA KEPRI 2024
KPU Ungkap Skema di Pilkada Kepri 2024 Jika Paslon Tunggal KALAH Lawan Kotak Kosong
KPU mengungkap skema di Pilkada Kepri 2024 jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong. Apa yang bakal terjadi?
TRIBUNBATAM.id - Kabar bakal pasangan calon berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada 2024 makin mencuat setelah KPU di sejumlah daerah baru menerima satu bakal paslon saja.
Khusus di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terdapat Kabupaten Bintan yang baru memiliki satu bakal paslon di Pilkada serentak 2024 ini.
Bakal pasangan calon itu ialah Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
KPU Bintan sampai memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Harapannya, terdapat bakal pasangan calon lain di Pilkada Bintan 2024 yang mendaftar ke KPU.
Sehingga tidak ada opsi melawan kotak kosong di Pilkada Kepri 2024 ini.
Bakal pasangan calon Roby Kurniawan - Deby Maryanti mendaftar ke KPU Bintan pada Rabu (28/8).
Roby Kurniawan merupakan anak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sekaligus pernah menjabat sebagai Bupati Bintan.
Sementara Deby Maryanti merupakan istri Apri Sujadi, politisi Partai Demokrat yang pernah menjadi Bupati Bintan.
Roby Kurniawan pada Pilkada Bintan 2020 menjadi pendamping Apri Sujadi.
Apri Sujadi yang tersandung kasus korupsi dan membawa Roby menjadi Plt Bupati Bintan hingga menjadi kepala daerah definitif.
Baca juga: Selain Bintan, Berikut Daftar Daerah di Pilkada 2024 Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Selain Golkar dan Demokrat, mereka mendapat restu dari sejumlah parpol lain, di antaranya Gerindra, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PPP, Perindo, Gelora, Hanura serta PSI.
Roby Kurniawan mengaku belum merasa aman meski berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Bintan 2024.
"Meski kotak kosong, kami tidak anggap itu hal yang mudah," kata Roby, Jumat (30/8).
Namun bagaimana jika kotak kosong yang menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, jika penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah tersebut,.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkap, jika paslon tunggal sekiranya tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
Baca juga: Hanya Satu Paslon Daftar Pilkada Bintan 2024, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia melansir Kompas.com.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024. (TribunBatam.id/Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.