Kanwil DJP Kepri

Kanwil DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, Kenali 5 Langkah Penting Ini

Kanwil DJP Kepri mengingatkan kepada masyarakat Wilayah Kepri untuk hati-hati sehubungan adanya dugaan tindak penipuan mengatasnamakan DJP.

ist
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengingatkan kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kepulauan Riau untuk berhati-hati. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP) meminta warga Kepri agar waspada atas penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka.

Ini setelah muncul informasi yang tidak benar mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada warga Kepri.

Kanwil DJP Kepri mengingatkan kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kepulauan Riau untuk  berhati-hati ketika menerima pesan, informasi, atau surat yang mengatasnamakan DJP.

Serta melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan yang dikirim melalui email, maupun melalui media lain.

Seperti phising situs resmi, surat yang dikirimkan langsung, pengiriman file berekstensi .apk, atau melalui aplikasi  pengiriman pesan (WhatsApp).

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang  mengatasnamakan DJP, di antaranya:

. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan 
seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait  perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain 
yang diterima bukan berakhiran @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan berasal dari DJP.

. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file 
berekstensi apk. 

. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran 
pajak.go.id

. Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi  yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui 
kring pajak 1500200.

Baca juga: Pajak Bertutur 2024, KPP Bintan Tanamkan Sadar Pajak Sejak Dini

Faximile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id,  twitter/X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak di laman 
pajak.go.id. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved