Kanwil DJP Kepri
Kanwil DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, Kenali 5 Langkah Penting Ini
Kanwil DJP Kepri mengingatkan kepada masyarakat Wilayah Kepri untuk hati-hati sehubungan adanya dugaan tindak penipuan mengatasnamakan DJP.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP) meminta warga Kepri agar waspada atas penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka.
Ini setelah muncul informasi yang tidak benar mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada warga Kepri.
Kanwil DJP Kepri mengingatkan kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kepulauan Riau untuk berhati-hati ketika menerima pesan, informasi, atau surat yang mengatasnamakan DJP.
Serta melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan yang dikirim melalui email, maupun melalui media lain.
Seperti phising situs resmi, surat yang dikirimkan langsung, pengiriman file berekstensi .apk, atau melalui aplikasi pengiriman pesan (WhatsApp).
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP, di antaranya:
. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan
seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain
yang diterima bukan berakhiran @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan berasal dari DJP.
. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file
berekstensi apk.
. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran
pajak.go.id.
. Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui
kring pajak 1500200.
Baca juga: Pajak Bertutur 2024, KPP Bintan Tanamkan Sadar Pajak Sejak Dini
Faximile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter/X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak di laman
pajak.go.id. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kanwil DJP Kepri di Batam Tetapkan Karyawan PT GKS Tersangka, Lakukan Tindak Pidana Perpajakan |
![]() |
---|
Semarak Perayaan Natal, Persekutuan Oikumene Kristen DJP Kota Batam Lakukan Bakti Sosial |
![]() |
---|
Kinerja Pendapatan APBN Regional Kepri Hingga Agustus 2024 |
![]() |
---|
Kinerja Pendapatan APBN Regional Kepri Sampai Agustus 2024, Tumbuh 16,19 Persen |
![]() |
---|
DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Pajak, Ini Hal yang Harus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.