Kanwil DJP Kepri

DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Pajak, Ini Hal yang Harus Dilakukan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menemukan modus baru penipuan mengatasnamakan pegawai DJP

zoom-inlihat foto DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Pajak, Ini Hal yang Harus Dilakukan
ist
Kanwil DJP Kepri mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima pesan, informasi, atau surat yang mengatasnamakan DJP untuk mengantisipasi modus penipuan

BATAM, TRIBUNBATAM.id  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menemukan modus baru penipuan mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus penipuan tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura mengaku sebagai pegawai DJP dan melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Komunikasi dilakukan melalui surat elektronik, aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), telepon langsung, dan meyakinkan wajib pajak dengan menyebutkan data-data lengkap milik wajib pajak.

Pesan yang disampaikan berupa permintaan untuk mengubah data wajib pajak seperti alamat dan email yang berujung pada pengiriman aplikasi atau tautan (link) penipuan.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, Kenali 5 Langkah Penting Ini

Kanwil DJP Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbatam.id, Jumat (27/9/2024) mengingatkan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) untuk berhati-hati ketika menerima pesan, informasi, atau surat yang mengatasnamakan DJP, serta melakukan crosscheck apabila menerima  pesan terkait perpajakan. 

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP: 

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain yang diterima bukan berakhiran @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan berasal dari DJP

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faxsimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter/X @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak di laman pajak.go.id. (*)

#PajakKuatAPBNSehatIndonesiaSejahtera. 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved