Kanwil DJP Kepri

Kanwil DJP Kepri di Batam Tetapkan Karyawan PT GKS Tersangka, Lakukan Tindak Pidana Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Kepri mengungkapkan penyidikan terhadap PT GKS dengan tersangka BK terkait pelanggaran perpajakan yang merugikan Negara Rp7,04 M.

TribunBatam.id/Istimewa
KANWIL DJP KEPRI - Kanwil DJP Kepri menyerahkan tersangka BK dari PT GKS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (12/3/2025). Kasus tindak pidana bidang perpajakan ini ditaksir merugikan Negara hingga Rp7,04 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), Imanul Hakim melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengambil langkah hukum terhadap PT GKS.

Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang ini merupakan Wajib Pajak Badan.

Tak main-main, PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan seorang tersangka berinisial Bk.

Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri ini dilakukan sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka BK melalui Wajib Pajak PT GKS.

Yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, Kenali 5 Langkah Penting Ini

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan isi yang tidak benar atau lengkap selama Januari 2018 hingga Desember 2020.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

Tersangka BK terancam hukuman pidana dengan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Kepri menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Sita Serentak Sejumlah Aset Wajib Pajak Senilai Total Rp 2 Miliar

Kerugian yang timbul pada pendapatan negara atas perbuatan tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp1.760.216.927.

Ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sehingga total kerugian pada pendapatan Negara ditambah sanksi administratif adalah sebesar Rp7.040.867.708.

Penyidikan ini merupakan kegiatan Penyidikan yang diulang.

Hal ini disebabkan karena tersangka melalui kuasa hukumnya melayangkan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Btm tanggal 7 Februari 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian dari permohonan Pemohon serta memberikan putusan yang menyatakan bahwa Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, hingga Penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah dan menghentikan penyidikan.

Baca juga: Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Gelar Sita Bersama

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved