Senin, 4 Mei 2026

Batam Terkini

Polda Kepri di Batam Gagalkan Penyelundupan 300 Liter BBM Subsidi dari Lingga

Anggota Ditpolairud Polda Kepri di Batam gagalkan upaya penyelundupan 300 liter BBM subsidi dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Istimewa
BBM SUBSIDI - Polisi membongkar upaya penyelundupan 300 liter BBM subsidi asal Kabupaten Lingga di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (30/8). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga orang berinisial R, H dan Mrfe tak berkutik saat tim unit I Subdditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menghentikan mobil bak terbuka yang mereka bawa depan SMPN 17 Batam, Jumat (30/8). 

Mobil bak terbuka dengan nomor polisi BP 8421 BB yang dikendarai R itu ternyata memuat 300 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Mobil asal Kabupaten Lingga diketahui baru turun dari kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ketiganya hanya pasrah dan menuruti perkataan polisi saat diminta membuka muatan dalam mobil tersebut.

Minyak tanah bersubsidi total 300 liter itu mereka simpan dalam 200 liter botol air minum kemasan ukuran 1,5 liter.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan jika pengungkapan kasus penyelundupan BBM subsidi di Batam itu berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 06.00 WIB.

Mereka kemudian memantau kedatnagan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.

Sekira pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. 

Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam

"Pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (2/9/2024).

Selain mobil bak terbuka dan BBM bersubsidi total 300 liter, polisi juga menyita satu lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.

Baca juga: Data Dinas Perikanan, Konsumsi BBM Subsidi untuk Nelayan Batam Capai 300 Ton Sebulan

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Kepri menurutnya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. 

Terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved