Batam Terkini

Kecanduan Judi Online, Karyawan PT di Batam Nekat Jambret Tas Warga di Nongsa

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie membenarkan penangkapan itu. Kata dia, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke sel penjara Mapolsek. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Pelaku jambret ditangkap Polsek Nongsa  

TRIBUNBATAM.id, BATAM  – Seorang pria dewasa RS (35), pelaku perampokan alias Jambret yang beraksi di Jl. Pantai Bahagia Sambau Nongsa, Sabtu (31/8) kemarin akhirnya keok ditangan polisi. 

RS ditangkap Opsnal Polsek Nongsa dilokasi pekerjaannya di PT CLT Batu Besar Nongsa, Senin (2/9) pagi. Saat itu, pelaku hendak melakukan pekerjaan dilokasi perusahaan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie membenarkan penangkapan itu. Kata dia, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke sel penjara Mapolsek. 

“Pelaku sudah diamankan. Sudah dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Efendri, Selasa (3/9). 

Ia lum menerangkan Kronologis kejadian berawal pada Hari Sabtu Tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, menurut pengakuan Korban, korban inisial MS keluar dari rumah bersama dengan temannya pergi mengunakan sepeda motor dengan tujuan ke Pantai Bahagia.

Baca juga: Jambret Sadis di Batam Ditembak Polisi, Pelaku Ancam Bunuh Korban Ketika Beraksi

Kemudian pada pukul 15.10 Wib, pada saat korban dan temanya sampai di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat Bapak-bapak dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia, namun tidak lama kemudian bapak-bapak tersebut berbalik arah, memepet pelapor dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban dan didalam tas tersebut ada HP realme C35 Warna Hijau, dompet warna Hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah. 

Atas kejadian tersebut korban mendatangi Pihak Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 1.589.000. 

Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pencarian terhadap pelaku, didapatkan informasi pada hari Senin tangal 02 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa terduga Pelaku RS melakukan penjambretan yang terjadi di pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 di Jl. Pantai Bahagia Batu Besar Kec. Nongsa. 

Baca juga: Pelaku Jambret di Batam Keok Kena Timah Panas Polisi Usai Aksinya Viral di Medsos

Setelah didalami, pelaku bekerja sebagai Buruh Tulangan di PT. CLT Batu Besar Nongsa. 

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju ke PT. CLT dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan. 

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Nongsa, Barang bukti yang amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban. 

Setelah di lakukan penangkapan dan introgasi, terduga Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret di Jl. Pantai Bahagia Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa tersebut. 

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie  mengatakan Pelaku melakukan Aksi Penjambretan tersebut dikarenakan memiliki kecanduan bermain Judi Online, meskipun terduga Pelaku RS sudah memiliki Pekerjaan namun Penghasilan pelaku tidak mencukupi, karena pelaku telah kecanduan bermain Judi Online. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved