Batam Terkini

Dua Pelaku Penipuan Modus Hipnotis Ditangkap Polda Kepri, Kuras Isi ATM Korban Hingga Rp 300 Juta

Dirreskrimum Pol Kombes Pol Dony Alexander saat ekspos di Polda Kepri menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku yakni pura-pura seperti orang pint

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat saat ekspos penipuan di Polda Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri Ekspos kasus hipnotis di depan Hypermart Nagoya Hill pada Senin (12/8/2024) pukul 11.00 WIB lalu. Dua pelaku ditangkap di Hotel Grand Senggigi Lombok, pada (30/9/2024) lalu.

Dua pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yakni Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68).

Dirreskrimum Pol Kombes Pol Dony Alexander saat ekspos di Polda Kepri menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku yakni pura-pura seperti orang pintar.

Selain itu korban yang menjadi target kedua pelaku yakni orangtua yang sudah berumur yakni di atas 60 tahun.

"Awalnya satu dsri pelaku yakni Hendri berpura-pura, mengenal dan bisa melihat penyakit korban, dan korban sedang diguna-guna orang lain," kata Dony.

Setelah pelaku berhasil berbicara dan korban merasa nyaman, selanjutnya pelaku kedua yakni Ishak membawa bahan yang digunakan untuk mengobati pelaku.

Baca juga: Tim Cyber Polda Kepri Intens Patroli Medsos Sejak Tahapan Pilkada 2024

"Jadi bahan yang mereka gunakan hanya sebutir telur yang sudah dibolongi dan di dalamnya di isi jarum. Pelaku menunjukkan bahwa di tubuh korbannya ada jarum yang dipasang orang pintar, yang sewaktu-waktu bisa membunuh korban dengan tiba-tiba," kata Dony.

Dengan kelihaian pelaku mengolah kata-kata sehingga korban terbuai dan terhipnotis, hingga korban diperdaya dan akhirnya bisa menguasai ATM serta PIN ATM korban.

"Saat kejadian korban tidak mengambil harta atau uang yang ada di dompet atau yang dipegang korban, hal tersebut membuat korban tidak tidak merasa apa-apa setelah ditinggalkan pelaku," kata Dony.

Untuk di Kota Batam sendiri kata Dony ada dua orang yang menjadi korban, dimana satu orang di daerah Nagoya yakni NA (68) dengan kerugian Rp 273 juta dan satu orang lainnya di Batam Mall yakni RF (60) dengan nilai kerugian sebesar Rp 30 juta.

Dony mengatakan kedua korban merupakan sudah lanjut usia. "Ini yang menjadi target para pelaku," kata Dony.

Dia menjelaskan dari hasil kejadian tersebut terjadi pada (21/8/2024). Namun para korban baru mengetahui uang di dalam ATM mereka habis dinKuras pada (28/8/2024).

Baca juga: Pasutri Pelaku Hipnotis di Bintan Masih Buron, Kabur ke Jakarta via Jalur Laut

"Jadi rentan waktunya cukup lama, dimana korban baru sadar dan membuat laporan ke Polda kepri dan juga Polresta Barelang," kata Dony.

Dari dua korban di Kota Batam, Kedua pelaku berhasil menguras isi ATM sebesar 300 juta. "Uang hasil kejahatan kedua pelaku digunakan untuk poya-poya," kata Dony.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved