Adik Alice Guo Buronan Filipina Ditangkap di Batam, eks Walikota Sembunyi di Tangerang

Adik Alice Guo buronan pemerintah Filipina lebih dulu ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepri. Ia sudah dideportasi ke negara asalnya.

TribunBatam.id via Instagram @mayor_alice_leal_guo
BURONAN FILIPINA - Alice Guo, mantan Walikota di Filipina sekaligus buronan di Negaranya. Polisi menangkapnya di Tangerang. Sementara sang adik lebih dulu ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan Alice Guo (38), mantan Walikota di Filipina yang berstatus buronan oleh Tim Divisi Hubinter Polri dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyita perhatian.

Penangkapan buronan pemerintah Filipina terkait tuduhan gratifikasi itu menyeret Kota Batam, Provinsi Kepri.

Sebab adik perempuan Alice Guo, Sheiladan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong sebelumnya ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka dilaporkan tiba dari Singapura pada 21 Juli dan masuk ke Indonesia pada 18 Agustus 2024.

Keduanya telah dideportasi ke Filipina pada 22 Agustus 2024.

Keduanya bahkan sempat memesan empat kamar hotel di kawasan Batam Centre selama tiga hari melalui seorang warga Singapura berinisial Zj.

Alice Guo diduga sempat berada di Kota Batam, Provinsi Kepri bersama adiknya itu.

Polisi menangkap Alice Guo yang pernah menjabat sebagai Walikota pada Juni 2022 hingga Agustus 2024 di Tangerang, Banten, Rabu (4/9/2024) malam.

Perempuan bernama lengkap Alice Leal Guo dilaporkan bersembunyi ke Indonesia sejak 18 Juli 2024.

Ombudsman Filipina menskors Alice Guo pada Juni 2024. 

Itu setelah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah melayangkan tuduhan gratifikasi terhadapnya.

Baca juga: Buronan Pemerintah Filipina Sembunyi di Batam, Imigrasi Deportasi via Jakarta

Proses deportasi dua warga Filipina buronan di negaranya. Imigrasi Batam membantu proses deportasi ini melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Proses deportasi dua warga Filipina buronan di negaranya. Imigrasi Batam membantu proses deportasi ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kemendagri Filipina menuding Alice terlibat dengan sindikat kriminal China. 

Alice Guo dilaporkan memiliki dwi kewarganegaraan Filipina dan China.

Pemerintah Filipina menuding Alice dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang sebesar lebih dari 100 juta peso hasil kegiatan kriminal.

Ombudsman pun memecat Alice sebagai wali kota pada 13 Agustus 2024.

Alice Guo telah dicari oleh Senat Filipina karena menolak untuk menghadiri penyelidikan Kongres atas dugaan hubungan kriminalnya. 

Baca juga: Dua Buron Internasional Asal Filipina Ditangkap di Batam saat Hendak ke Singapura

Dia sendiri telah membantah tuduhan tersebut, dan bersikeras menyatakan dirinya adalah warga negara Filipina asli dan menghadapi 'tuduhan jahat'.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti mengonfirmasi ikhwal penangkapan buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping. 

“Benar, penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Polresta Bandung,” ujar Krishna kepada wartawan, Rabu (4/9/2024). 

Namun demikian, Krishna belum bicara lebih lanjut mengenai penangkapan Alice Guo

Ia hanya menegaskan bahwa pengejaran terhadap Alice Guo adalah bentuk kerja sama antara Indonesia dan Filipina

“Upaya dalam membantu pengejaran buron ini adalah bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina. Untuk detail penangkapan di mana, nanti akan disampaikan tersendiri,” kata Krishna melansir Kompas.com. (TribunBatam.id/Kompas.com/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved