BATAM TERKINI

Buronan Pemerintah Filipina Sembunyi di Batam, Imigrasi Deportasi via Jakarta

Dua buronan pemerintah Filipina sempat bersemyunyi di Batam hingga terciduk petugas imigrasi. Seorang warga Singapura terlibat terekam CCTv.

TribunBatam.id/Istimewa
Proses deportasi dua warga Filipina buronan di negaranya. Imigrasi Batam membantu proses deportasi ini melalui Bandara Soekarno - Hatta. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Imigrasi Batam mendeportasi dua warga Filipina berinisial Sg (40) dan Ko (24).

Dua wanita warga Filipina ini merupakan buronan di negaranya yang bersembunyi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain dua orang asing ini, masih ada dua buronan lain yang masih diburu petugas imigrasi.

Keduanya merupakan laki-laki masih warga Filipina berinisial Ag (38) dan Wg (34). 

Mereka didua terlibat pelangggaran imigrasi serta menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan.

"Keduanya sudah dibawa ke Jakarta pada Selasa (20/8) untuk selanjutnya dideportasi," kata Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kharisma Rukmana saat dihubungi, Kamis (22/8).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam bergerak setelah mendapat informasi adanya buronan warga Filipina

Petugas mengawasi ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai melalui aplikasi pelaporan orang asing.

Mereka menemukan seorang warga Singapura berinisial Zj memesan empat kamar di salah satu hotel ternama di Batam Center selama 3 hari terakhir.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kedua warga Filipina itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

"Hasil pengecekan CCTv memperlihatkan Zj membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

Baca juga: Imigrasi Karimun Deportasi Warga Malaysia, Congkel Kotak Infak Masjid saat Mabuk

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08).

Selanjutnya mereka diserah terimakan serta mendapat pengawalan petugas imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8).

Penangkapan serta deportasi dua buronan asal Filipinan ini merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. 

"Sudah kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved