PILKADA ANAMBAS 2024

Sentra Gakkumdu Kepri Datangi Anambas Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Sentra Gakkumdu Kepri datangi Anambas petakan potensi kerawanan Pilkada 2024. Apa saja?

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
PILKADA ANAMBAS 2024 - Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau mengungkap potensi kerawanan pelanggaran Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan potensi isu kerawanan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Potensi kerawanan pelanggaran itu disampaikan usai sosialisasi penegakkan hukum terpadu Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri bersama lintas organisasi masyarakat dan kepemudaan di Anambas, Kamis (5/9/2024).

Sentra Gakkumdu Kepri menyoroti, kerawaanan pelanggaran yang cukup potensial di Anambas ialah kasus money politik atau politik uang.

Dari laporan masyarakat yang mereka terima, acap kali fenomena politik uang baik pemberi maupun penerima berlansung bebas pada setiap pemilihan di Anambas.

"Kami berbicara di lingkup Anambas ini, tadi juga banyak informasi dari masyarakat bahwa di sini money politicnya sangat rawan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati.

Melihat perkembangan teknologi saat ini, kata Rosnawati, temuan laporan masyarakat terhadap praktik pelanggaran money politic atau politik uang juga terjadi melalaui transaksi digital.

"Termasuk laporan masyarakat di Anambas ini juga, sekarang sudah jarang terlihat terang-terangan. Ada praktiknya lewat transaksi digital, memang ini sulit kita dapati. Hanya saja jika kita mau melapor bisa kita tindaklanjuti dan tracking," sebutnya.

Rosnawati mengaku, pihaknya akan menaruh atensi penuh dan mendorong jajaran pengawas agar aktif melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan terhadap kasus tersebut di Anambas.

Pasalnya dalam aturan dan ketentuan, bagi setiap pelanggaran Pilkada atau perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana baik bagi si pemberi maupun si penerima.

"Nah ada lagi pemetaan kerawanan yang cukup tinggi dari kami Bawaslu itu terkait dimasa pencalonan petahana, dimana yang dikhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam membuat program ataupun kegiatan misalnya pendistribusian bantuan sosial yang misalnya mengatasnamakan daerah tapi ada maksud kampanye terselubung. Nah ini yang kami antisipasi," ungkapnya.

Menurut Rosnawati, dalam ketentuan UU No 10 tahun 2016, di pasal 71 sanksi bagi petahana yang melanggar dikenakan pemberatan diskualifikasi dari pencalonan.

Baca juga: Empat Bapaslon Diumumkan Lolos Jasmani dan Rohani Ikuti Pilkada Anambas 2024

"Khusus petahana yang melaksanakan program ataupun kegiatan lainnya yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, itu diatur dengan ketentuan sanksi didiskualifikasi," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon menegaskan, jika sepanjang laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materil maka tak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak menindaklanjuti hal tersebut.

"Dari kami Gakkumdu tentu ada pengkajian terhadap laporan itu. Maka dari hasil pengkajian itu kami bisa menentukan perbuatan pidana apa yang dipersangkakan kepada terlapor ini sesuai amanat undang-undang," terangnya.

Sedangkan, Kordinator Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nurul Answar mengatakan jaksa telah siap untuk mengawasi serta memproses kasus dugaan pada pelanggaran Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved