KARIMUN TERKINI
Mantan Pekerja PT Karimun Granite Bisa Tersenyum, Hak Keuangan Dibayar Lebih Cepat
Manajemen PT Karimun Granite (KG) membayar hak keuangan kepada sejumlah pekerja yang kena PHK lebih cepat dari jadwal yang disepakati.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah eks pekerja PT Karimun Granite (KG) bisa tersenyum setelah manajemen membayar kekurangan hak keuangan yang seharusnya mereka terima.
Mereka sebelumnya mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para eks PT Karimun Granite sempat berunjuk rasa untuk memperjuangan kekurangan hak keuangan mereka.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Karimun, Anis Jasni mengapresiasi pihak PT KG dalam menyelesaikan sangketa ratusan pekerja secara musyawarah dan mufakat.
"Masalah ini memang cukup lama belum terselesaikan tetapi manajer HRD PT KG yang baru beberapa bulan bertugas bisa langsung menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi Bupati dan Kadisnaker. Kami ucapkan terima kasih," ujar Anis Jasni, Jumat (6/9/2024).
Manager HRD PT Karimun Granit (KG) Hadi Utomo mengatakan percepatan pembayaran ini dilakukan atas bentuk komitmen perusahaan kepada eks karyawan.
"Pembayaran ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah tercapai dalam perjanjian bersama," ujar Hadi Utomo, Jumat (6/9/2024).
Hadi menambahkan dalam pembayarannya juga telah mematuhi ketentuan Pasal 2 Perjanjian bersama tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
Di antaranya PT Karimun Granit dengan DPC SPSI Kabupaten Karimun yang selaku kuasa dari pekerja PT Karimun Granit yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ini merupakan bentuk tunduk dan patuh atas aturan.
Untuk itu PT KG melakukan pembayaran atas kekurangan dari 174 eks karyawan lebih awal dari yang disepakati bersama DPC SPSI pada 15 September 2024.
Baca juga: Peringati Hari Pelanggan, RSBT Karimun Gelar Kampanye Pengurangan Sampah Plastik
"Besaran nilai pembayaran dilakukan sesuai dengan yang disepakati yakni sebesar Rp 782.995.880," timpanya.
Sedangkan Kepala Disnaker dan perindustrian Kabupaten Karimun, Rufindy Alamsyah juga mengapresiasi PT KG dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Rencana pembayaran sisa gaji dan penggantian hak 174 karyawan PT Karimun Granit direncanakan pada tanggal 15 September 2024 sesuai kesepakatan bersama ternyata bisa terealisasi lebih cepat.
"Alhamdulillah dan kita ucapkan terima kasih atas itikad baik pihak perusahaan PT Karimun Granit dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi hubungan industrial antara serikat dengan manajemen dan Disnaker sebagai satu kesatuan dari tripartid," ujar Rufindy.
"Inilah bentuk perundingan dan mufakat yang bisa menghasilkan win-win solution antara perusahaan, managemen. Kita apresiasi ini sebuah anugerah dan menjadi contoh kedepan untuk kasus -kasus perselisihan yang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," timpanya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.