PENCURIAN KANTOR DEVELOPER DI BATAM
Breaking News, Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Kantor Developer di Batam
Polisi menangkap tersangka pencurian kantor developer di Batam tepatnya dekat TOP 100 Penuin, Senin (2/9).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polsek Lubukbaja menangkap tersangka pencurian kantor developer di Komplek Pertokoan TOP 100, Senin (2/9).
Anggota Opsnal Polsek Lubukbaja menangkap tersangka pencurian di Batam berinisial S (35) pada Jumat (6/9).
Polisi menangkapnya saat berada di Pasar Seken Jodoh.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian membenarkan penangkapan itu.
Tersangka pencurian di Batam itu menurutnya tak berkutik saat diringkus.
“Kerja keras Opsnal, pelaku curat di kantor developer komplek pertokoan top 100 Penuin sudah kami tangkap,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Kantor Developer Dekat Top 100 Penuin Batam Kemalingan, 5.000 Dollar Singapura Raib
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya flasdisk, sepeda motor Yamaha XRide, televisi, brankas dan kamera serta recorder CCTv.
Sejumlah barang bukti itu merupakan barang milik perusahaan developer di Batam yang kantornya dibobol.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.