PENCURIAN KANTOR DEVELOPER DI BATAM

Breaking News, Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Kantor Developer di Batam

Polisi menangkap tersangka pencurian kantor developer di Batam tepatnya dekat TOP 100 Penuin, Senin (2/9).

TribunBatam.id/Dok Polsek Lubuk Baja
PENCURIAN DI BATAM - Anggota Polsek Lubukbaja menangkap tersangka pencurian kantor developer dekat TOP 100 Penuin berinsial S (35) yang beraksi pada Senin (2/9). Polisi menangkapnya di kawasan Pasar Seken Jodoh, Jumat (6/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polsek Lubukbaja menangkap tersangka pencurian kantor developer di Komplek Pertokoan TOP 100, Senin (2/9).

Anggota Opsnal Polsek Lubukbaja menangkap tersangka pencurian di Batam berinisial S (35) pada Jumat (6/9). 

Polisi menangkapnya saat berada di Pasar Seken Jodoh.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian membenarkan penangkapan itu. 

Tersangka pencurian di Batam itu menurutnya tak berkutik saat diringkus.

“Kerja keras Opsnal, pelaku curat di kantor developer komplek pertokoan top 100 Penuin sudah kami tangkap,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Kantor Developer Dekat Top 100 Penuin Batam Kemalingan, 5.000 Dollar Singapura Raib

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya flasdisk, sepeda motor Yamaha XRide, televisi, brankas dan kamera serta recorder CCTv. 

Sejumlah barang bukti itu merupakan barang milik perusahaan developer di Batam yang kantornya dibobol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e  dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved