PEMERASAN DI BATAM
Breaking News, Karyawan Muka Kuning Batam Peras Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur
Polisi menangkap seorang karyawan perusahaan di Batam setelah memeras mantan pacarnya hingga Rp 80 juta dan mengancam bakal menyebar video syur mereka
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATATAM.di, BATAM - Anggota Jatanras Polresta Barelang memangkap seorang pria berinisial Ab.
Polisi menangkap karyawan salah satu perusahaan di Muka Kuning berumur 28 tahun di tempat kerjanya pada Selasa (10/9) siang karena memeras mantan pacarnya berinisial By.
Tersangka mengancam akan menyebar video syur antara tersangka dengan korban.
Korban yang ketakutan sudah menyetor sejumlah uang hingga Rp 80 juta.
By yang sudah tak tahan lagi, akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan jika tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Iya, tadi siang penangkapannya dari tempatnya kerja di salah satu perusahaan industri di kawasan Muka Kuning,” ucapnya.
Penangkapan tersangka merupakan buntut dari laporan korban yang mengaku syok atas aksi mantan pacarnya.
Kejadian itu bermula sejak tahun lalu saat keduanya menjalin asmara.
Seiring berjalannya waktu, keduanya melakukan aksi lain hingga mendokumentasikan asmara mereka.
Setelah putus, tersangka justru memanfaatkan video tersebut untuk memeras dengan mengancam akan menyebarkan video jika permintaannya meminta uang pada korban tak diberikan.
Baca juga: Wanita Pemandu Lagu di Batam Korban Pemerasan, Video Asusila Disebar Hingga Viral
Akibat aksi tersangka, korban mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 80 juta.
“Keduanya sempat kerja di perusahaan industri yang sama. Namun korban sudah tak kerja lagi,” katanya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.