PEMERASAN DI BATAM
PDIP Ultimatum Kader PDI P Terkait Tuduhan Pemerasan, Diberi Waktu 1x24 Jam Buat Laporan Polisi
Partai memberikan ultimatum tegas agar Mangihut harus melaporkan balik pihak yang menuduhnya dalam waktu 1x24 jam, jika memang merasa tidak bersalah.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Batam – Ketegangan menyelimuti internal PDI Perjuangan Kota Batam setelah nama salah satu kadernya, Mangihut Rajagukguk, terseret dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemerasan yang dilaporkan ke Polresta Barelang Batam.
Setelah menuai sorotan panjang, Mangihut Rajagukguk akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan pada Jumat (2/5) sore.
Ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, di Kantor DPC PDIP Kota Batam.
Bahkan, usai menjalani pemeriksaan partai, ketika hendak dikonfirmasi, Mangihut Rajagukguk memilih menghindar. Ia keluar melalui pintu samping dan langsung masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu di pintu utama kantor partai.
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto (Cak Nur) mengungkapkan klarifikasi ini dilakukan untuk menjaga integritas partai.
Disamping itu untuk memberikan ultimatum tegas agar Mangihut harus melaporkan balik pihak yang menuduhnya dalam waktu 1x24 jam, jika memang merasa tidak bersalah.
"Nama partai dipertaruhkan. Kalau tuduhan itu tidak benar, laporkan balik. Itu satu-satunya cara membuktikan bahwa anda tidak bersalah," tegas Cak Nur.
Dalam sesi klarifikasi, Cak Nur menyebutkan Mangihut membantah seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan.
Cak Nur menyatakan kasus tersebut adalah murni urusan pribadi dan tidak melibatkan partai. Bahkan, ia sempat menunjukkan surat perdamaian dengan pihak pelapor. Namun PDIP menilai perdamaian tidak cukup.
"Damai itu tidak cukup. Ini menyangkut marwah partai. Jika tidak bersalah, harus ada sikap tegas melalui jalur hukum,” lanjut Cak Nur.
Cak Nur juga menegaskan bahwa partai tidak akan tinggal diam jika langkah hukum tidak segera diambil.
DPC PDIP Kota Batam akan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai aturan partai apabila Mangihut tidak mematuhi ultimatum tersebut.
Di tengah sorotan publik dan media, PDIP menegaskan bahwa mereka hanya akan memberikan bantuan hukum jika Mangihut benar-benar tidak bersalah. Namun jika sebaliknya terbukti, partai menyatakan tidak akan membela.
"Sebagai kader, dia punya tanggung jawab menjaga nama baik partai. Kalau tidak bisa, maka partai harus ambil sikap," tutup Cak Nur.
Kasus ini membuka babak baru dalam dinamika politik internal PDIP Batam. Keputusan Mangihut dalam 24 jam ke depan akan menjadi penentu. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.