PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Gelar PAW 3 Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, Meninggal Jadi Salah Satu Sebab

KPU Anambas melakukan PAW tiga anggota PPK dan PPS Pilkada 2024. Dua di antaranya diganti karena pindah domisili, satu lagi karena meninggal dunia

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Anambas, Gita Jonelva menjelaskan, alasan pelantikan PAW anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 ini dilakukan karena pindah domisili dan meninggal dunia 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melantik pengganti antar waktu (PAW) sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024.

Meski pelantikan atau pengambilan sumpah janji PAW dilakukan dengan jadwal berbeda, sedikitnya ada tiga anggota PPK dan PPS yang dilantik melalui pergantian antar waktu.

Ketiga anggota itu terdiri dari dua anggota PPS, yakni dari Desa Payamaram dan Desa Telaga Kecil serta satu anggota PPK dari Kecamatan Kute Siantan.

Untuk anggota PPS Desa Payamaram atas nama Siti Amaroh dilantik menggantikan anggota sebelumnya Yurnalisa.

Baca juga: KPU Anambas Sebut Berkas WAY di Pilkada 2024 Lengkap, Kini Bersiap Ikut Tes Kesehatan

Selanjutnya anggota PPS Desa Telaga kecil atas nama Riski menggantikan anggota sebelumnya Risma Gunawan.

Sementara itu anggota PPK Kecamatan Kute Siantan atas nama Rangga Syahputra menggantikan anggota sebelumnya Nurmaya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gita Jonelva menjelaskan, alasan pelantikan PAW ini dilakukan karena pindah domisili dan meninggal dunia.

Adapun dua penyelenggara yang pindah domisili melakukan pengunduran diri.

"Untuk PPS Desa Payamaram itu anggota sebelumnya meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KM Samarinda yang lalu. Untuk PPS Desa Telaga Kecil dan PPK Kecamatan Kute Siantan, mereka karena pindah domisili ke Kecamatan Siantan," ungkap Gita, Rabu (11/9/2024).

Menurut Gita, sebagaimana aturan dan ketentuan KPU tentang perekrutan PPK dan PPS, anggota terpilih harus berdomisili di wilayah tugasnya.

Baca juga: KPU Anambas Sebut Anggota DPRD Aktif Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Anambas 2024

"Dalam aturan dan ketentuannya begitu, wajib berdomisili di wilayah dimana PPK atau PPS itu berada," sebutnya.

Gita berharap anggota penyelenggara yang dilantik siap menjalankan tugas sesuai sumpah dengan penuh integritas.

"Harapan kami tiga nama yang dilantik penyelenggara Pilkada serentak ini dapat segera beradaptasi dan amanah sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved