PILKADA ANAMBAS 2024
KPU Anambas Gelar PAW 3 Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, Meninggal Jadi Salah Satu Sebab
KPU Anambas melakukan PAW tiga anggota PPK dan PPS Pilkada 2024. Dua di antaranya diganti karena pindah domisili, satu lagi karena meninggal dunia
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melantik pengganti antar waktu (PAW) sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024.
Meski pelantikan atau pengambilan sumpah janji PAW dilakukan dengan jadwal berbeda, sedikitnya ada tiga anggota PPK dan PPS yang dilantik melalui pergantian antar waktu.
Ketiga anggota itu terdiri dari dua anggota PPS, yakni dari Desa Payamaram dan Desa Telaga Kecil serta satu anggota PPK dari Kecamatan Kute Siantan.
Untuk anggota PPS Desa Payamaram atas nama Siti Amaroh dilantik menggantikan anggota sebelumnya Yurnalisa.
Baca juga: KPU Anambas Sebut Berkas WAY di Pilkada 2024 Lengkap, Kini Bersiap Ikut Tes Kesehatan
Selanjutnya anggota PPS Desa Telaga kecil atas nama Riski menggantikan anggota sebelumnya Risma Gunawan.
Sementara itu anggota PPK Kecamatan Kute Siantan atas nama Rangga Syahputra menggantikan anggota sebelumnya Nurmaya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gita Jonelva menjelaskan, alasan pelantikan PAW ini dilakukan karena pindah domisili dan meninggal dunia.
Adapun dua penyelenggara yang pindah domisili melakukan pengunduran diri.
"Untuk PPS Desa Payamaram itu anggota sebelumnya meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KM Samarinda yang lalu. Untuk PPS Desa Telaga Kecil dan PPK Kecamatan Kute Siantan, mereka karena pindah domisili ke Kecamatan Siantan," ungkap Gita, Rabu (11/9/2024).
Menurut Gita, sebagaimana aturan dan ketentuan KPU tentang perekrutan PPK dan PPS, anggota terpilih harus berdomisili di wilayah tugasnya.
Baca juga: KPU Anambas Sebut Anggota DPRD Aktif Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Anambas 2024
"Dalam aturan dan ketentuannya begitu, wajib berdomisili di wilayah dimana PPK atau PPS itu berada," sebutnya.
Gita berharap anggota penyelenggara yang dilantik siap menjalankan tugas sesuai sumpah dengan penuh integritas.
"Harapan kami tiga nama yang dilantik penyelenggara Pilkada serentak ini dapat segera beradaptasi dan amanah sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.