Minggu, 19 April 2026

Batam Terkini

Driver Online Batam Senang, Gubernur Kepri Keluarkan SK Penyesuaian Tarif Roda Dua

Driver online Batam meminta aplikator dapat melaksanakan SK terbaru Gubernur Kepri, termasuk mengenai potongan biaya aplikasi.

|
TribunBatam.id
DRIVER ONLINE DI BATAM - Aksi sejumlah driver online di Batam beberapa waktu lalu. Gubernur Kepri telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur penyesuaian tarif ojek online berbasis aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif ojek online di Batam berbasis aplikasi akhirnya mendapat penyesuaian.

Penyesuaian tarif ojek online di Batam itu dipertegas melalui surat keputusan Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 11 September 2024 di Kota Tanjungpinang, tarif jasa penggunaan sepeda motor pada ojek online ditetapkan sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Tidak hanya itu, surat keputusan tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi di Kota Batam juga menetapkan biaya jasa minimal.

Adapun besaran biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa sebesar Rp 10 ribu.

Sekretariat Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Gusril mengungkap jika perwakilan mereka sebelumnya sudah bertemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 8 September 2024.

"Sebelumnya sudah ada pembicaraan terkait penyesuaian tarif ini. Untuk roda empat, SK sudah diterbitkan," jelas Gusril dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Gubernur Kepri pada 4 September 2024 sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Kota Batam.

Dalam keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024, tarif batas bawah sebesar Rp 4.500 per kilometer.

Kemudian tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per kilometer.

Adapun tarif minimal sebesar Rp 18 ribu per 3 kilometer.

Baca juga: Kadishub Kepri Tanggapi Persoalan Tarif Driver Online, Harapkan Ada Keseimbangan

Dalam keputusan itu, perusahaan aplikasi dan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas Rp 6 ribu per kilometer untuk 3 kilometer pertama.

Adapun untuk tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikator, menyesuaikan tarif batas bawah dan taris batas atas sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Batam itu, sudah termasuk iuran wajib penumpang umum.

Serta asuransi tanggung jawab pengangkut serta dapat dievaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau 3 bulan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved