KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Periksa Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi PD BPR Bestari

Penyidik Kejari Tanjungpinang memeriksa Sekwan DPRD, Muhammad Amin terkait dugaan korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KORUPSI DI TANJUNGPINANG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin saat keluar dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024). Ia diminta keterangannya terkait dugaan korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejari Tanjungpinang memanggil Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Muhammad Amin.

Ini terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang yang ditaksir membuat rugi Rp 5,9 Miliar.

Muhammad Amin tampak tiba menggunakan mobil dinas Toyota Camry dengan nomor polisi BP 16 T.

Ia memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB di ruangan tindak Pidana Khusus.

Saat keluar pada siang hari, Muhammad Amin yang mengenakan kemeja batik bermotif tampak bergegas ke kendarannya.

"Ini tindak lanjut yang kemarin itu (kasus korupsi BPR Bestari Tanjungpinang. Jadi kita berikan informasi terkait itu," sebut Amin sambil berjalan, Kamis (12/9/2024).

Ia menambahkan jika pemeriksaan ini tidak ada hubungan dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang yang pernah ia duduki tahun 2022-2023.

Namun, ia diperiksa sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang.

"Tidak ada hubungan (dengan Kabag Ekonomi). Jadi tidak ada masalah, sekarang masih proses,"ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan pemanggilan terhadap Sekwan DPRD itu untuk meminta klarifikasi keterangan dan data, terkait kasus korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang ini.

"Benar tim Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan klarifikasi keterangan dan data (kasus korupsi BPR)," kata Senopati.

Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditolak

Untuk saat ini, ia masih enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan itu. Ia menegaskan, bahwa kasus tersebut masih terus berjalan.

"Tim saat ini sedang bekerja," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Juni 2024 lalu, Muhammad Amin bersama 8 saksi lainnya hadir di pengadilan negeri Tanjungpinang untuk memberikan kesaksian dalam sidang korupsi TPPU dana nasabah sebesar 5,9 miliar tahun 2022-2023.

Amin dimintai keterangan lantaran jabatan yang diembannya berhubungan dengan kasus yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved