KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Periksa Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi PD BPR Bestari

Penyidik Kejari Tanjungpinang memeriksa Sekwan DPRD, Muhammad Amin terkait dugaan korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KORUPSI DI TANJUNGPINANG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin saat keluar dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024). Ia diminta keterangannya terkait dugaan korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang. 

Dia ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bidang pengawasan PD BPR Bestari.

Baca juga: Korupsi Dana Nasabah BPR Bestari Tanjungpinang Kepri Segera Sidang

Sehingga Amin diperiksa bersama saksi lainnya diantaranya ialah Direktur PD. BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, Customer Service, Anggita Wahyu Rizki, Teller, Suci Ratna Sar dan Staff Informasi Teknologi, Farid Aji Adha.

Sementara terdakwa, Arif Firmansyah berdasarkan fakta persidangan diketahui mengambil uang tersebut dalam bentuk deposito maupun tabungan.

"Sebagian digunakan untuk bermain judi online dan pemakaian pribadi," kata Amin. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved