ANAMBAS TERKINI
Kapal Motor Karunia Ilahi Diamankan Polisi Karena Tak Miliki Dokumen, Nahkoda Jadi Tersangka
Iptu Rio mengungkapkan, mulanya Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapat laporan adanya kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tak mengantong
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seorang nahkoda kapal motor tujuan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan polisi.
Nahkoda yang ditangkap anggota Polres Kepulauan Anambas pada Senin (9/9/2024) itu berinisial Sn (43).
Sn (43) diamankan karena tidak mengantongi dokumen berlayar kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH.
Kini Sn (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian membenarkan kejadian tersebut.
"Benar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres," ujarnya, Minggu (15/9/2024).
Iptu Rio mengungkapkan, mulanya Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapat laporan adanya kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tak mengantongi dokumen pada, Minggu (8/9/2024).
Atas informasi itu, pihaknya lansung bertindak ke lokasi dan mengintograsi penghuni kapal, termasuk nahkoda KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH.
Baca juga: Polair Polres Karimun Adakan Doa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan
"Hasil pengecekan, kapal itu benar tidak memiliki dokumen lengkap surat persetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar," sebut Rio.
Setelah diketahui tak memiliki dokumen lengkap, pihaknya mengamankan kapal kargo tersebut ke dermaga Sat Polairud untuk diperiksa lebih lanjut.
Di dermaga Sat Polairud, kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH akhirnya dipasang garis polisi dan tindaklanjuti sebagai perkara oleh Polres Kepulauan Anambas.
"Perkaranya dilimpahkan ke penyidik Sat Reskrim dan lansung dilakukan penahanan terhadap nahkoda Sn (43)," jelasnya.
Baca juga: Chelsea Menang vs Bournemouth, Enzo Maresca: Kami Main Lebih Baik di Babak Kedua
Tersangka Sn (43) dijerat pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tandasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemkab Anambas Bantu Meja dan Kursi 9 Sekolah, SMPN 1 Siantan Hari Ini |
![]() |
---|
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.