Batam Terkini
Kejaksaan Negeri Batam Limpahkan Berkas Korupsi Ruko Kantor BPJSTK ke PN Tipikor
Pantauan Tribun Batam di Lapangan Ruko tersebut saat ini sudah dipasang jaring dari depan dilantai dua dan tiga sampai atap. Sementara untuk lantai da
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima Ruko di Perumahan Villa Muka Kuning, Sagulung Kota Batam kondisinya semakin memprihatinkan. Lima ruko tersebut merupakan kantor BPJS ketenaga Kerjaan Cabang Sekupang, yang sebelumnya jadi objek kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
Pantauan Tribun Batam di Lapangan Ruko tersebut saat ini sudah dipasang jaring dari depan dilantai dua dan tiga sampai atap. Sementara untuk lantai dasar dipasang seng pembatas agar tidak bisa masuk orang lain.
Lima unit ruko tersebut sebelumnya sudah proses renovasi dimana tembok pembatas antara ruko sudah dirobohkan, bahkan sebagian atap sudah di ambil.
Namun Seiring berjalannya waktu pengerjaan renovasi ruko tersebut terendus kasus korupsi hingga pengerjaannya sampai saat ini di hentikan.
Baca juga: Jefridin Sebut Pemko Batam Dukung Sepenuhnya Inovasi Digital Kejaksaan Negeri Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta yang dikonfirmasi Tribunbatam.id, mengatakan saat ini kasus korupsi pembangunan kantor BPJS cabang Sekupang yang ada di Sagulung sudah dilimpahkan pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Berkasnya sudah kita limpahkan bersama dua tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rukobtersebut," kata Tyan.
Dia juga menjelaskan untuk proses selanjutnya akan dilihat dipersidangan. "Tersangka baru tidak ada, nanti dipersidangan siapa tau ada bukti baru yang bisa menjerat tersangka lain," kata Tyan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebutkan jaksa menemukan kerugian negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung.
Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK. Bahkan penyidik Kejari Batam telah mengantongi nama calon tersangka.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Tangkap Wenhai Guan, Terpidana Kasus Penganiayaan Andy Cahyadi
Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.