PILKADA ANAMBAS 2024
Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Anambas 2024 sudah Dibuka, KPU Butuh 784 Orang
KPU Anambas sudah membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Selasa (17/9) ini hingga Sabtu (28/9) depan. KPU butuh 784 petugas KPPS
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepulauan Anambas telah menjalankan sejumlah tahapan Pilkada serentak 2024.
Salah satu yang turut dijalankan ialah pembukaan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gita Jonelva mengatakan, jadwal penerimaan pendaftaran KPPS ini dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024.
Dalam hal ini, KPU Anambas membutuhkan petugas KPPS sebanyak 784 orang.
Baca juga: KPU Batam Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Jumlah yang Dibutuhkan
Mereka nantinya bakal ditugaskan ke 112 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan.
"Jadi 784 orang itu hasil dari 112 TPS dikalikan 7 orang masing-masing TPS," ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Gita menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran berlanjut ke tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 18-29 September.
"Tanggal 30 September sampai 5 Oktober itu masuk tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi serta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS," sebutnya.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5-7 Oktober 2024 dan penetapan anggota KPPS Pilkada pada 7 November 2024.
"Jadwal pelantikannya tanggal 7 November 2024 dan bertugas hingga Desember 2024," kata Gita.
Baca juga: KPU Natuna Butuh 994 KPPS Buat Pilkada Serentak, Pendaftaran 17 September 2024
Ia menambahkan, untuk menjadi anggota KPPS Pilkada serentak 2024 wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan KPU.
Misalnya, pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat mendaftar berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Lalu berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
"Semua persyaratan ini mesti dilampirkan dengan bukti surat keterangannya," kata Gita.
Dengan rekrutmen ini, Gita mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria agar dapat berpartisipasi menjadi bagian penyelenggaraan guna menyukseskan Pilkada 2024.
"Kami berharap, rekrutment KPPS ini berdampak positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar pesta demokrasi Pilkada bisa berjalan lancar dan sukses," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.