PILKADA NATUNA 2024
KPU Natuna Butuh 994 KPPS Buat Pilkada Serentak, Pendaftaran 17 September 2024
KPU Natuna mulai membuka pendaftaran 994 anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024. Berikut tahapannya.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pilkada Natuna 2024.
Anggota KPU Natuna bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tomi Yanto menyampaikan bahwa perekrutan KPPS dijadwalkan akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
KPU Natuna membutuhkan 994 KPPS yang akan tersebar di 142 TPS pada 17 Kecamatan.
Satu TPS nantinya akan diisi 7 anggota.
Pengumuman pendaftaran akan disampaikan pada laman resmi KPU Natuna pada 17 hingga 21 September 2024.
"Para anggota KPPS akan mulai bertugas pada 7 November hingga 8 Desember 2024," ungkapnya, Minggu (15/9/2024).
Sebelum perekrutan dimulai pihaknya melakukan persiapan, mulai dari melakukan koordinasi kepada pihak terkait dan penyelenggra pemilu di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa (PPK dan PPS).
“Nantinya kami juga akan sosialisai dan kerjasama ke pemerintah desa, pasalnya berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, ada beberapa daerah kekurangan SDM, jadi kita akan coba strategi jemput bola,” jelas Tomi.
Menurutnya, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS pada pilkada 2024 ini tetap seperti perekrutan KPPS pada Pemilu sebelumnya.
Petugas KPPS saat mendaftar harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tamatan minimal SMA sederajat, tidak menjadi bagian dari partai politik, domisili di wilayah kerja KPPS, memiliki integritas dan tangunggung jawab terhadap tugas yang laksanakan.
Selain itu, Tomi menyebutkan terdapat perubahan honorium anggota KPPS pada Pilkada dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: 2 Bakal Pasangan Calon Pilkada Natuna 2024 Lolos Tes Kesehatan, Lanjut ke Tahap Berikutnya
“Untuk honor atau gaji anggota KPPS itu sudah diatur oleh kementerian keuangan, pada Pilkada Serentak ini untuk ketua KPPS Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu," ungkapnya.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki pengalaman maupun belum, untuk memanfaatkan kesempatan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada Natuna 2024.
“Sebelum pendaftaran ini dibuka, saya mengajak masyarakat untuk berpartipasi dan bergabung bersama kami, agar pesta demokrasi ini berjalan lancar dan sukses, dan semoga seluruh tahapan nantinya berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua,” kata Tomi.
Diketahui, KPU Natuna saat ini sedang melakukan tahapan penerimaan sanggahan dan masukan masyarakat, dari pengumuan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2024.
Baca juga: Partai Gelora Siap Menangkan Cen Sui Lan- Jarmin Sidik di Pilkada Natuna 2024
Selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, pengundian nomor urut pada 23 September dan tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 mendatang. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih Kepada DPRD: Segera Kami Proses |
![]() |
---|
KPU Natuna Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepada DPRD |
![]() |
---|
Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna |
![]() |
---|
Menanti Putusan MK, KPU Natuna segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih di Pilkada |
![]() |
---|
Dana Kampanye Cermin Pemenang Pilkada Natuna Lebih Kecil dari WSRH, Habis Rp393 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.