Tanjungpinang Terkini

Dua Peserta Calon Dekan di UMRAH Tanjungpinang Protes Soal Pilihan Rektor

Menurutnya, pilihan Rektor melantik Dony Apdillah sebagai Dekan FIKP dinilai ganjal. Pasalnya saat tahapan verifikasi adminitrasi, Panitia penjaringan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Endra Kaputra
Rektor UMRAH Tanjungpinang, Prof Agung Dhamar Syakti. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua Calon yang mengikuti kontestasi sebagai Dekan di UMRAH Tanjungpinang memprotes soal hasil pemilihan Rektor.

Pertama datang dari Calon Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), Muzahar.

Menurutnya, pilihan Rektor melantik Dony Apdillah sebagai Dekan FIKP dinilai ganjal. Pasalnya saat tahapan verifikasi adminitrasi, Panitia penjaringan menyatakan tidak lolos.

“Herannya Rektor menyatakan lolos verifikasi. Kerja panitia seakan tidak dianggap,” sebutnya.

Protes selanjutnya datang dari Calon Dekan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Bismar Arianto.

Dari hasil tahapan pertimbangan, dirinya mendapatkan skor atau penilaian lebih tinggi dari Syaed Fauzan yang telah dilantik sebagai Dekan FISIP.

Baca juga: Rektor UMRAH Tanjungpinang Lantik Dekan Baru, Instruksikan Bersama Majukan Kampus

“Total nilai yang saya peroleh 254 dari nilai maksimal itu 270. Yang dilantik nilainya 99 saja,”ujarnya.

Menurutnya, Rektor seakan mengabaikan pertimbangan yang diberikan oleh Senat Fakultas dalam proses Pemilihan Dekan.

“dari fakta itu, ada pengabaiam proses pemberian pertimbangan oleh senat fakultas kepada dua calon dekan yang kalah,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, akan melakukan langkah atau upaya hukum yang dibenarkan.

“Kita sedang pelajari potensi itu untuk menentukan langkah tersebut, dan upaya hukum yang dibenarkan lainnya,” tegasnya.

Penjelasan Rektor dan Warek lll UMRAH Tanjungpinang

Rektor UMRAH Tanjungpinang, Prof Agung Dhamar Syakti menjelaskan bahwa ada kekeliruan penafsiran atau interprestasi terhadap proses yang sudah berlangsung.

Menurutnya, Statuta UMRAH berdasarkan Permendikbud nomor 33 tahun 2023, bahwa telah diatur tentang pengangkatan Dekan.

“pada pasal 65 berbunyi bahwa, Rektor memilih dan menetapkan pengakatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan,” sebutnya menjelaskan.

Ia pun mulai menjelaskan juga terhadap dua calon yang memprotes.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved